JAKARTA | BARATNEWS.CO – Bareskrim Polri membongkar praktik judi online jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian daring lintas negara.
Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di sebuah gedung di Jakarta Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra, mengatakan para pelaku ditangkap saat sedang menjalankan operasional perjudian online.
“Para pelaku tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas perjudian online yang terorganisasi,” ujar Wira.
Dari total 321 orang yang diamankan, mayoritas berasal dari Vietnam sebanyak 228 orang dan Tiongkok 57 orang. Selebihnya berasal dari Laos, Myanmar, Malaysia, Thailand, dan Kamboja.
Polisi juga menemukan sekitar 75 domain dan situs web yang digunakan sebagai sarana perjudian online. Selain itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, telepon genggam, laptop, komputer, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut pengungkapan tersebut merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden RI dalam pemberantasan judi online internasional.
Sementara itu, Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengungkapkan adanya indikasi pergeseran aktivitas kejahatan siber lintas negara ke Indonesia setelah penertiban di sejumlah negara Asia Tenggara.
Saat ini, Bareskrim Polri masih mendalami aliran dana serta menelusuri server dan jaringan komunikasi yang digunakan sindikat tersebut. (*)












