BANDA ACEH | BARATNEWS.CO – Pemerintah Aceh kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025. Capaian ini menjadi opini WTP ke-11 yang diraih secara berturut-turut.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tersebut diserahkan Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI, Hery Subowo, kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf dalam Rapat Paripurna DPR Aceh, Senin (22/6/2026).
Keberhasilan mempertahankan opini tertinggi dalam audit laporan keuangan itu dinilai sebagai indikator konsistensi Pemerintah Aceh dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut. Menurutnya, raihan WTP ke-11 merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran Pemerintah Aceh dalam memperkuat sistem pengelolaan keuangan daerah.
“Alhamdulillah, BPK RI kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025. Capaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” kata Mualem.
Ia menegaskan Pemerintah Aceh berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK RI sebagai bagian dari upaya penyempurnaan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
“Kami akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga berharap BPK terus memberikan arahan dan pendampingan agar proses tindak lanjut berjalan optimal,” ujarnya.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI, Hery Subowo, menjelaskan bahwa opini WTP diberikan setelah BPK melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan, termasuk menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian internal, penerapan standar akuntansi pemerintahan, serta kecukupan pengungkapan informasi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2025 serta rencana aksi tindak lanjut yang disiapkan pemerintah daerah, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” ujar Hery.
Meski demikian, Hery menegaskan bahwa opini WTP merupakan pernyataan profesional atas kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan jaminan bahwa pengelolaan keuangan sepenuhnya terbebas dari potensi kecurangan atau fraud.
Dalam kesempatan itu, BPK RI juga mengapresiasi kerja sama Pemerintah Aceh selama proses pemeriksaan berlangsung. BPK berharap hasil audit tersebut dapat menjadi pendorong untuk terus meningkatkan kualitas pertanggungjawaban APBD serta memperkuat tata kelola program pembangunan, termasuk yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Ketua DPR Aceh beserta unsur pimpinan dan anggota dewan, Sekretaris Daerah Aceh Muhammad Nasir, serta para kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). (*)













