ACEH SELATAN | BARATNEWS.CO – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh memperkuat koordinasi pengawasan orang asing di Kabupaten Aceh Selatan melalui Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang digelar di Hotel Chandiku, Tapaktuan, Rabu (24/6/2026).
Kegiatan yang mengusung tema “Sinergi dan Kolaborasi Antar Instansi dalam Mewujudkan Pengawasan Orang Asing yang Efektif dan Profesional” itu dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta anggota TIMPORA Kabupaten Aceh Selatan.
Rapat tersebut menjadi forum strategis untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mengawasi keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah Aceh Selatan. Penguatan sinergi dinilai penting mengingat tantangan pengawasan keimigrasian yang terus berkembang dan semakin kompleks.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Nicky Avry Muchelly, melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, menegaskan bahwa pengawasan orang asing tidak dapat dilakukan oleh satu instansi semata, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif seluruh anggota TIMPORA.
“Pengawasan orang asing tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja. Diperlukan sinergi, kolaborasi, dan pertukaran informasi yang berkesinambungan antaranggota TIMPORA agar setiap potensi pelanggaran dapat dideteksi dan ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Nicky.
Menurutnya, keberadaan TIMPORA memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban daerah, khususnya terkait pengawasan lalu lintas serta aktivitas orang asing yang berada di wilayah Aceh Selatan.
Ia berharap forum koordinasi tersebut mampu memperkuat kerja sama antarinstansi sehingga pengawasan dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan terintegrasi.
“Melalui forum TIMPORA, kami berharap terjalin kerja sama yang semakin solid antarinstansi sehingga pengawasan orang asing dapat dilaksanakan secara efektif dan profesional. Dengan kolaborasi yang kuat, kita dapat memastikan bahwa keberadaan orang asing di wilayah Aceh Selatan memberikan manfaat positif bagi pembangunan daerah serta tetap mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Selain memperkuat koordinasi, rapat tersebut juga menjadi wadah untuk menyamakan persepsi, meningkatkan kapasitas anggota TIMPORA, serta memperkuat mekanisme pertukaran informasi terkait dinamika keberadaan orang asing di daerah.
Diskusi yang berlangsung dalam forum itu turut membahas berbagai potensi tantangan pengawasan keimigrasian serta langkah-langkah antisipatif guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara di wilayah Kabupaten Aceh Selatan.
Kegiatan berlangsung lancar dan ditutup dengan sesi diskusi interaktif antarinstansi guna memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan sistem pengawasan orang asing yang lebih optimal dan responsif terhadap perkembangan situasi di lapangan. (*)













