Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Kamis, 14 Mei 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Uncategorized

Bareskrim Polri Tangkap Delapan Orang dalam Kasus Penyalahgunaan Gas Subsidi

Redaksi by Redaksi
11 Juni 2025
in Uncategorized
0

Konferensi pers di Mabes Polri. Foto: Bareskrim Polri

Spread the love

JAKARTA | BARATNEWS.CO – Bareskrim Polri menangkap delapan orang atas kasus penyalahgunaan gas subsidi di daerah Sidoarjo, Jawa Timur, pada 27 Juni 2025 lalu. Delapan tersangka tersebut adalah RBP, AS, NRI, E, WTA, EI, R, dan PT.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menjelaskan, para tersangka melakukan pemindahan gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi. Aktivitas itu dilakukan sejak 10 bulan lalu.

“Aktivitas penyalahgunaan gas LPG bersubsidi tersebut sudah berlangsung selama 10 bulan dengan nilai kerupiah negara ditaksir lebih kurang Rp7,9 miliar,” ujar Brigjen Pol Nunung saat konferensi pers, Rabu (11/6/2025).

Related posts

Bareskrim Polri Bongkar Judol Internasional, 321 Warga Asing Diamankan

09/05/2026

Aktivitas Truk Ancam Kesehatan Mahasiswa, DEMA STAIN Meulaboh Desak Hentikan

01/05/2026

Ia menerangkan, dari pengungkapan ini dilakukan penyitaan barang bukti antara lain 487 tabung gas keukuran 3 kg, 2 tabung gas keukuran 5,5 kg, 227 tabung gas 12 Kg, 12 regulator selang, 11 regulator pendek, 4 bak air,dan 3 mobil pick up serta dokumen pencatatan.

Brigjen Pol Nunung mengatakan, dalam peranannya, tersangka RBP selaku pemilik dan AS selaku penanggung jawab.

Kemudian tersangka NRI, E, WTA, dan EI adalah operator pemindahan gas subsidi ke tabung gas non-subsidi.

Selanjutnya tersangka R selaku penyuplai gas subsidi dan tersangka PT pembeli yang menampung produk gas oplosan.

“Para tersangka saat init elah dilakukan penahanan,” katanya.

Kedelapan tersangka ini, dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang penetapan pertautan pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang menjadi Undang-Undang atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang No 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara Paling Lama 6 Tahun dan Pidana Denda Paling Banyak Rp60.000.000.000 dan atau Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 huruf A Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara Paling Lama 5 Tahun atau Denda Pidana Paling Banyak Rp2.000.000.000. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: baratbaratnewsbaratnews.coBareskrim PolriGas SubsidiPengungkapan KasusPenyalahgunaan Gas Subsidi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jelang Penerimaan Siswa Baru, Kantor Disdukcapil Dipadati Warga

Next Post

Ketua PKK Aceh Marlina Bahas Pembangunan Rumah Layak Huni untuk Masyarakat

Related posts

HIMADISTRA FISIP UTU Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Lhokseumawe

by Redaksi
14 Mei 2026
0

Diketahui, musibah kebakaran tersebut menghanguskan 77 rumah warga dan menyebabkan puluhan keluarga kehilangan tempat tinggal serta harta benda.

Syafrial Ardy Terpilih Pimpin KB PII Aceh Barat, Hasilkan Rekomendasi Strategis

by Redaksi
26 April 2026
0

“KB PII harus menjadi wadah yang tidak hanya memperkuat ukhuwah, tetapi juga mampu melahirkan gagasan dan aksi nyata bagi kemajuan...

Kemenag Perkuat Data MBG, 15,6 Juta Santri dan Siswa Jadi Prioritas

by Redaksi
23 April 2026
0

JAKARTA | BARATNEWS.CO — Kementerian Agama menegaskan komitmennya mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan memperkuat integrasi data guna memastikan...

Aceh Siap Jadi Tuan Rumah Hari Posyandu Nasional 2026, Marlina: Harus Jadi Contoh

by Redaksi
14 April 2026
0

“Meski baru dilanda bencana, kita harus menunjukkan bahwa Aceh tetap mampu bangkit dan menyukseskan event nasional ini,” kata perempuan yang...

Mualem Lantik Tiga Kepala SKPA, Tekankan Kinerja dan Serapan Anggaran

by Redaksi
11 April 2026
0

“Dengan waktu kerja yang terbatas, kinerja harus dipacu. Setiap program harus berjalan efektif dan memberikan hasil nyata,” ujar Mualem.

Next Post

Ketua PKK Aceh Marlina Bahas Pembangunan Rumah Layak Huni untuk Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Latest posts

HIMADISTRA FISIP UTU Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Lhokseumawe

by Redaksi
14 Mei 2026
0

Diketahui, musibah kebakaran tersebut menghanguskan 77 rumah warga dan menyebabkan puluhan keluarga kehilangan tempat tinggal serta harta benda.

Demo JKA Jilid III Memanas, ARA Tuding Aparat Kepolisian Lakukan Brutalitas

by Redaksi
14 Mei 2026
0

Massa aksi menuding aparat kepolisian melakukan tindakan represif dan brutal terhadap peserta demonstrasi saat upaya pembubaran massa berlangsung.

Polda Diminta Evaluasi Polres Aceh Singkil Soal Kasus Pembunuhan Nenek Sedah

by Redaksi
14 Mei 2026
0

Kasus pembunuhan yang terjadi pada 15 Maret 2025 itu kembali menjadi perhatian publik setelah belum adanya penetapan tersangka maupun penjelasan...

Kunker ke Polresta Banda Aceh, Kapolda Ingatkan Integritas Anggota Polri

by Redaksi
12 Mei 2026
0

Dalam kegiatan yang berlangsung di Meuligoe Rastra Sewakottama itu, Kapolresta Banda Aceh memaparkan kondisi kamtibmas, capaian kinerja, penegakan hukum, hingga...

Sekda Aceh Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas

by Redaksi
12 Mei 2026
0

Gubernur menekankan bahwa pelantikan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas birokrasi agar semakin profesional, responsif, dan mampu menjawab kebutuhan...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co