Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Selasa, 30 Juni 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Daerah

Bupati TRK Larang Fasilitas Kesehatan Tolak Pasien karena Desil

Redaksi by Redaksi
10 Mei 2026
in Daerah
0

Bupati Nagan Raya, Dr TR Keumangan, menegaskan seluruh fasilitas kesehatan di Nagan Raya wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa membedakan kategori desil. Foto: Ist

Spread the love

NAGAN RAYA | BARATNEWS.CO – Bupati Nagan Raya, Dr TR Keumangan, menegaskan seluruh fasilitas kesehatan milik pemerintah di daerah itu wajib melayani masyarakat tanpa membedakan kategori desil.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul penerapan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2026.

Bupati yang akrab disapa TRK itu menekankan bahwa pelayanan kesehatan harus mengedepankan aspek kemanusiaan dan keselamatan pasien, bukan semata persoalan administrasi.

Related posts

TRK Lepas 170 Jemaah Calon Haji Nagan Raya

11/05/2026

PDRB Nagan Raya Capai Rp13,31 Triliun, TRK Dorong Penguatan Data Desa

07/05/2026

“Tidak boleh ada pasien yang ditolak hanya karena persoalan desil. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” ujar TRK di Suka Makmue, Minggu (10/5/2026).

Ia memastikan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya tetap berkomitmen memberikan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat, khususnya warga kurang mampu yang mengalami kendala data sosial.

TRK juga meminta masyarakat yang mengalami kesalahan kategori desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) segera melakukan pembaruan data melalui operator SIKS-NG di masing-masing gampong.

Selain masyarakat umum, ASN yang masih tercatat pada kategori Desil 1 hingga 5 juga diminta segera memperbarui data sesuai kondisi sebenarnya.

Menurut TRK, Pemkab Nagan Raya melalui Dinas Sosial telah membuka posko pengaduan desil dan melakukan pendampingan kepada operator desa guna mempercepat proses pembaruan data.

Ia menambahkan, pasien penderita penyakit kronis atau katastropik seperti jantung, stroke, gagal ginjal, dan kanker tetap akan mendapatkan pelayanan kesehatan maksimal tanpa mempertimbangkan kategori desil.

Sementara itu, Plt Direktur RSUD Sultan Iskandar Muda Nagan Raya, dr Muhammad Iqbal, memastikan rumah sakit tetap melayani seluruh pasien terlebih dahulu sebelum proses administrasi disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

“Kami tetap memberikan pelayanan kesehatan tanpa melihat status desil pasien,” ujarnya. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: Bupati TRKDesilFaskes
Previous Post

Bareskrim Polri Bongkar Judol Internasional, 321 Warga Asing Diamankan

Next Post

Pria Buruh ini Diringkus Polisi Gegara Pelecehan Anak Bawah Umur

Related posts

Berkantor Sehari di Desa, Bupati Aceh Barat Lantik Pejabat di Hadapan Warga

by Redaksi
29 Juni 2026
0

"Pejabat bisa dilantik di mana saja, termasuk di desa. Biar masyarakat menyaksikan langsung dan mengenal siapa pejabat yang akan bekerja...

Muhammad Nasir Jalani Pelatihan Kepemimpinan 113 Hari di Sumedang

by Redaksi
29 Juni 2026
0

Pelatihan dirancang dengan metode blended learning yang memadukan pembelajaran tatap muka dan daring. Kurikulum mencakup empat agenda utama, yakni Pengelolaan...

Kapolda Aceh dan Warga Ikuti Pembukaan Pekan Olahraga Polri

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Kapolda didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polda Aceh. Kegiatan tersebut juga diikuti personel Polri bersama masyarakat yang memadati kawasan CFD...

Mengabdi Lebih Luas, Ketua STAI Darul Hikmah Dilantik sebagai Wakil Sekretaris PWNU Aceh

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Kepercayaan yang diberikan kepada Ketua STAI Darul Hikmah Aceh Barat tersebut menjadi kebanggaan tersendiri bagi sivitas akademika kampus. Amanah ini...

1.400 Warga Ikut Aksi Bersih MIFA-BEL, Edukasi Kebersihan Lingkungan Jadi Fokus

by Redaksi
27 Juni 2026
0

Kegiatan itu tak hanya sekedar berdiskusi, sebagian para peserta turun langsung membersihkan saluran drainase, pinggir jalan, dan lingkungan sekitar sebagai...

Next Post

Pria Buruh ini Diringkus Polisi Gegara Pelecehan Anak Bawah Umur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Latest posts

Berkantor Sehari di Desa, Bupati Aceh Barat Lantik Pejabat di Hadapan Warga

by Redaksi
29 Juni 2026
0

"Pejabat bisa dilantik di mana saja, termasuk di desa. Biar masyarakat menyaksikan langsung dan mengenal siapa pejabat yang akan bekerja...

Muhammad Nasir Jalani Pelatihan Kepemimpinan 113 Hari di Sumedang

by Redaksi
29 Juni 2026
0

Pelatihan dirancang dengan metode blended learning yang memadukan pembelajaran tatap muka dan daring. Kurikulum mencakup empat agenda utama, yakni Pengelolaan...

Bea Cukai dan Bareskrim Bongkar 325 Kg Sabu Jaringan Thailand di Aceh

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Kanwil Aceh dan Bea Cukai Lhokseumawe menggagalkan penyelundupan 325 kilogram...

Kapolda Aceh dan Warga Ikuti Pembukaan Pekan Olahraga Polri

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Kapolda didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polda Aceh. Kegiatan tersebut juga diikuti personel Polri bersama masyarakat yang memadati kawasan CFD...

Berlaku 1 Juli, Umrah dan Haji Khusus Wajib Lewat Terminal 2F Soetta

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menetapkan seluruh aktivitas keberangkatan dan pemulangan jemaah umrah serta haji khusus melalui Bandara Internasional...

ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co