ACEH SELATAN | BARATNEWS.CO — Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Trumon Tengah. Seorang pria berinisial M (41) ditangkap bersama puluhan paket sabu yang diduga siap edar, Kamis (23/4/2026).
Penangkapan dilakukan di Desa Pulo Paya setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Petugas kemudian menghentikan kendaraan yang ditumpangi pelaku dan melakukan penggeledahan.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 26 paket sabu yang disembunyikan dalam tas dengan balutan tisu. Total berat bruto barang bukti mencapai 14,93 gram.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit ponsel dan plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Selatan AKP Mahdian Siregar mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh sabu dari luar daerah dan berencana mengedarkannya di wilayah Trumon,” ujar AKP Mahdian, Jumat (24/4/2026).
Sementara itu, Kapolres Aceh Selatan T. Ricki Fadliansyah menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika.
“Pemberantasan narkoba akan terus kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan,” katanya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Polres Aceh Selatan turut mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. (*)












