NAGAN RAYA | BARATNEWS.CO — Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial A.M. (48) di Kecamatan Suka Makmue.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Suak Bilie, tepatnya di depan gerbang sekolah MIN 6 Nagan Raya, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kasat Narkoba Polres Nagan Raya, Very Syahputra, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari keresahan warga yang menduga adanya transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan itu.
“Tim langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat,” ujar Very dalam siaran persnya diterima Baratnews Selasa (21/4/2026).
Dari hasil pemantauan, petugas menemukan seorang pria yang mencurigakan sedang berada di atas sepeda motor di depan lokasi kejadian. Polisi kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.
Hasilnya, petugas menemukan sebanyak 72 paket sabu yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor milik tersangka.
Saat diinterogasi di tempat, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp550.000, satu unit telepon genggam, tas kain berwarna hitam, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan ini,” tegas Very. (*)













