BANDA ACEH | BARATNEWS.CO — Kepolisian Daerah Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) tengah menyelidiki video siaran langsung di platform TikTok yang diduga bermuatan asusila dan viral di media sosial.
Penanganan kasus ini dilakukan sebagai respons cepat Subdit Siber setelah konten tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Kabid Humas Polda Aceh, Joko Krisdiyanto, mengatakan penyidik telah memeriksa seorang perempuan berinisial PAF yang diduga berkaitan dengan video tersebut.
“Yang bersangkutan telah dimintai keterangan oleh penyidik terkait aktivitas siaran langsung melalui akun TikTok miliknya yang menjadi perhatian publik,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Pemeriksaan terhadap PAF dilakukan sehari sebelumnya di Mapolda Aceh dengan pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Aceh. Dalam proses tersebut, saksi memberikan klarifikasi terkait konten yang diduga melanggar norma kesusilaan.
Menurut Joko, PAF dalam kondisi sehat dan bersedia memberikan keterangan secara terbuka. Ia juga memahami alasan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.
Dalam penanganannya, kasus ini mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur larangan penyebaran konten bermuatan asusila melalui media elektronik.
Sebagai bagian dari perlindungan, PAF yang diketahui masih di bawah umur saat ini ditempatkan sementara di rumah aman milik UPTD PPA selama 14 hari guna mendapatkan pendampingan dan perlindungan psikologis.
“Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan profesional sekaligus menjamin perlindungan terhadap anak,” jelasnya.
Polda Aceh menegaskan komitmennya dalam menangani pelanggaran hukum di ruang digital secara tegas, transparan, dan proporsional.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak membuat atau menyebarkan konten yang melanggar norma hukum dan kesusilaan. (*)













