MEULABOH | BARATNEWS.CO — Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) mematangkan skema pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (DBH PKRK) untuk gampong (desa) tahun anggaran 2026.
Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat di ruang Sekretariat Daerah, Kamis (23/4/2026), yang dipimpin Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh Barat, Kurdi.
Rapat lintas organisasi perangkat daerah itu turut melibatkan BPKD, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG), Bapperida, serta Bagian Hukum Setdakab.
Fokus utama pembahasan adalah penyusunan Rancangan Peraturan Bupati sebagai dasar penetapan alokasi DBH PKRK yang adil dan proporsional.
Skema yang dirancang mengombinasikan pembagian merata dengan perhitungan berbasis realisasi pajak serta tingkat kepatuhan masing-masing gampong. Selain itu, disiapkan pula insentif bagi gampong yang menunjukkan kinerja optimal dalam pelaporan dan pembayaran pajak.
Plt Sekda Kurdi menegaskan, kebijakan ini bertujuan memperkuat akuntabilitas sekaligus mendorong partisipasi aktif gampong dalam meningkatkan pendapatan daerah.
“Pengelolaan dana harus dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, BPKD memastikan skema perhitungan dilakukan secara terbuka dan akurat, sedangkan DPMG menekankan pentingnya kesiapan aparatur gampong dalam mengelola dana sesuai ketentuan.
Pemkab Aceh Barat mengimbau seluruh gampong menunggu penetapan resmi alokasi DBH PKRK, serta segera menyesuaikan melalui perubahan APBG setelah kebijakan ditetapkan.
Dana tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan secara tepat sasaran, akuntabel, dan mendukung pembangunan di tingkat gampong. (*)













