MEULABOH | BARATNEWS.CO — Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat meringkus seorang pria berinisial TI (55) yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB setelah tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan yang diterima sebelumnya.
Kapolres Aceh Barat, Yhogi Hadisetiawan, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap dari informasi tenaga medis saat korban menjalani pemeriksaan kesehatan. Temuan tersebut kemudian diteruskan ke UPTD PPA dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
“Perkara ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres Yhogi.
Hasil penyelidikan mengungkapkan, dugaan tindak kekerasan seksual tersebut telah berlangsung dalam rentang waktu cukup lama, yakni sejak tahun 2022 hingga terakhir terjadi pada Januari 2026 di salah satu kecamatan di Aceh Barat.
Setelah mengantongi informasi keberadaan pelaku, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Aceh Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, termasuk visum et repertum serta memberikan pendampingan psikologis guna menjaga kondisi mental korban.
Polisi memastikan identitas korban tidak dipublikasikan demi melindungi privasi dan masa depan anak yang bersangkutan.
Kapolres turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak, sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 47 dan/atau Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2015 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Hukum Jinayat.
Saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara guna proses hukum lanjutan. (*)












