Baratnews.co
  • Home
  • News
  • Nasional
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Baratnews.co
Rabu, 1 April 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Hukum

GeRAK Desak Kejaksaan Segera Eksekusi Mawardi Basyah, Berhentikan dari DPRA

Redaksi by Redaksi
31 Maret 2026
in Hukum
0

Koordinator GeRAK Aceh Barat Edy Syahputra. Foto: Ist

Spread the love

MEULABOH | BARATNEWS.CO — Koordinator Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh Barat Edy Syahputra mendesak Kejaksaan Negeri Aceh Barat segera mengeksekusi Mawardi Basyah setelah putusan kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Desakan tersebut disampaikan menyusul putusan MA yang menolak permohonan kasasi terdakwa dalam perkara kekerasan terhadap anak, sekaligus memperkuat vonis pidana penjara selama delapan bulan.

Related posts

Polisi Tangkap Pemuda di Aceh Selatan, 50 Paket Sabu Diamankan

18/03/2026

Polisi Ungkap Penyalahgunaan Narkoba Sabu di Samatiga, Seorang Pria Diamankan

11/03/2026

Menurut Edy, eksekusi merupakan tahapan krusial dalam penegakan hukum yang harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat publik.

“Ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan hanya karena status sosial,” ujar Edy di Meulaboh, Selasa (31/3/2026).

Ia mengatakan, sebelumnya Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Barat Ahmad Lutfi sudah menyatakan pihaknya siap melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa dalam waktu dekat.

GeRAK menilai, eksekusi itu perlu dilakukan lebih cepat dengan mendasari adanya putusan kasasi, tidak ada lagi alasan untuk menunda pelaksanaan eksekusi.

Selain itu, Edy juga mendorong agar proses pemberhentian Mawardi Basyah sebagai anggota DPRA segera dilakukan. Menurutnya, status hukum yang telah inkracht dalam perkara pidana menjadi dasar kuat untuk pemberhentian, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ia menegaskan, langkah tersebut penting untuk menjaga integritas lembaga legislatif sekaligus mencegah potensi kerugian negara terkait hak keuangan yang masih diterima terdakwa.

“Pimpinan DPRA harus menunjukkan komitmen terhadap aturan hukum. Proses pemberhentian harus segera diajukan,” tegasnya.

Berdasarkan dokumen putusan, MA dalam rapat musyawarah majelis hakim pada 24 Februari 2026 menolak kasasi baik dari terdakwa maupun jaksa penuntut umum, serta menetapkan pidana penjara delapan bulan dan biaya perkara Rp2.500.

GeRAK menilai, penegakan hukum yang tegas dan konsisten akan menjadi indikator kepercayaan publik terhadap aparat serta komitmen pemberantasan kekerasan terhadap anak di Aceh. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: Anggota DPRAbaratnewsEdy SyahputraEksekusi MawardiGeRAKMawardi Basyah
ADVERTISEMENT
Previous Post

Aceh Barat Fokus Target Jadi Status Kabupaten Layak Anak

Next Post

Curi Barang Toko, Warga Kulu Diamankan Polisi

Next Post

Curi Barang Toko, Warga Kulu Diamankan Polisi

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2025 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • BIsnis
  • Budaya
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • National
  • Travel
  • Opini
    • Bupati Tarmizi Tegaskan Audit CSR PT Mifa Bukan Niat Cari Kesalahan
      • Forbina: Dirut PEMA Tak Paham Bisnis, Saatnya Dievaluasi!

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co