MEULABOH | BARATNEWS.CO — Koordinator Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh Barat Edy Syahputra mendesak Kejaksaan Negeri Aceh Barat segera mengeksekusi Mawardi Basyah setelah putusan kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Desakan tersebut disampaikan menyusul putusan MA yang menolak permohonan kasasi terdakwa dalam perkara kekerasan terhadap anak, sekaligus memperkuat vonis pidana penjara selama delapan bulan.
Menurut Edy, eksekusi merupakan tahapan krusial dalam penegakan hukum yang harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat publik.
“Ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan hanya karena status sosial,” ujar Edy di Meulaboh, Selasa (31/3/2026).
Ia mengatakan, sebelumnya Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Barat Ahmad Lutfi sudah menyatakan pihaknya siap melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa dalam waktu dekat.
GeRAK menilai, eksekusi itu perlu dilakukan lebih cepat dengan mendasari adanya putusan kasasi, tidak ada lagi alasan untuk menunda pelaksanaan eksekusi.
Selain itu, Edy juga mendorong agar proses pemberhentian Mawardi Basyah sebagai anggota DPRA segera dilakukan. Menurutnya, status hukum yang telah inkracht dalam perkara pidana menjadi dasar kuat untuk pemberhentian, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ia menegaskan, langkah tersebut penting untuk menjaga integritas lembaga legislatif sekaligus mencegah potensi kerugian negara terkait hak keuangan yang masih diterima terdakwa.
“Pimpinan DPRA harus menunjukkan komitmen terhadap aturan hukum. Proses pemberhentian harus segera diajukan,” tegasnya.
Berdasarkan dokumen putusan, MA dalam rapat musyawarah majelis hakim pada 24 Februari 2026 menolak kasasi baik dari terdakwa maupun jaksa penuntut umum, serta menetapkan pidana penjara delapan bulan dan biaya perkara Rp2.500.
GeRAK menilai, penegakan hukum yang tegas dan konsisten akan menjadi indikator kepercayaan publik terhadap aparat serta komitmen pemberantasan kekerasan terhadap anak di Aceh. (*)




Discussion about this post