Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Senin, 11 Mei 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Hukum

Pria Buruh ini Diringkus Polisi Gegara Pelecehan Anak Bawah Umur

Redaksi by Redaksi
10 Mei 2026
in Hukum
0

Personel Satreskrim Polres Aceh Barat mengamankan seorang pria berinisial EE (42).

Spread the love

MEULABOH | BARATNEWS.CO – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat meringkus seorang pria berinisial EE (42) terkait dugaan kasus pelecehan terhadap anak perempuan di Kabupaten Aceh Barat.

Terduga pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian lepas itu diamankan pada Sabtu (9/5/2026) malam setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, melalui Kasat Reskrim AKP Deno Wahyudi, mengatakan pelaku diserahkan langsung oleh pihak keluarga korban untuk diproses lebih lanjut.

Related posts

Bejat! Pakai Modus Pengobatan, Pria Paruh Baya Perkosa Gadis Muda Hingga Hamil 6 Bulan

13/12/2024

“Setelah menerima laporan, personel langsung mengamankan terduga pelaku guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Deno Wahyudi di Meulaboh, Minggu (10/5/2026).

Korban diketahui merupakan anak perempuan berusia 11 tahun asal Aceh Barat. Dugaan pelecehan itu disebut terjadi pada Sabtu sore sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu kawasan di Aceh Barat.

Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban memperoleh informasi mengenai dugaan pelecehan yang dialami anaknya. Setelah meminta keterangan korban, pihak keluarga kemudian memanggil terduga pelaku untuk dimintai penjelasan.

Dalam proses tersebut, terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya sebelum akhirnya dibawa ke Polres Aceh Barat.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Aceh Barat masih melakukan pendalaman kasus dengan memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi alat bukti.

Polres Aceh Barat menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap tindak pidana kekerasan maupun pelecehan terhadap anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: Pelecehan AnakPelecehan SeksualPria Paruh Baya Perkosa Gadis
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bupati TRK Larang Fasilitas Kesehatan Tolak Pasien karena Desil

Next Post

Mahasiswa UTU Kritik Penanganan Pascabencana di Nagan Raya, Dinilai Belum Penuhi Hak Warga

Related posts

Dugaan Korupsi Dana Rp658 Juta, Kantor Dinas P3AKB Digeledah

by Redaksi
7 Mei 2026
0

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun Anggaran 2023 dengan...

Kasus Penganiayaan Balita di Banda Aceh, Tersangka Jadi Tiga Orang

by Redaksi
1 Mei 2026
0

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan fakta serta minimal dua alat bukti yang cukup. Dengan demikian, kami menetapkan dua tersangka...

Polda Aceh Temukan 20 Hektare Ladang Ganja, Kapolda Pimpin Pemusnahan

by Redaksi
29 April 2026
0

Marzuki mengungkapkan, dalam operasi tersebut pihaknya menemukan sekitar 20 hektare ladang ganja yang tersebar di beberapa titik dengan estimasi potensi...

Berawal Viral di Medsos, Kini Pengasuh yang Aniaya Balita jadi Tersangka

by Redaksi
29 April 2026
0

Kasus tersebut mencuat setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap balita viral di media sosial. Dalam video tersebut, seorang...

Prajurit BAIS TNI yang Siram Air Keras ke Andrie Yunus Hadiri Persidangan

by Redaksi
29 April 2026
0

Keempat terdakwa masing-masing adalah Serda Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP), dan Lettu...

Next Post

Mahasiswa UTU Kritik Penanganan Pascabencana di Nagan Raya, Dinilai Belum Penuhi Hak Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Latest posts

Besok Senin, Aliansi Rakyat Aceh Kembali Demo Jilid II Tolak Pergub JKA

by Redaksi
10 Mei 2026
0

Aksi tersebut merupakan lanjutan gelombang protes sebelumnya terkait penolakan terhadap Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh...

YLBH-KI Minta Kanit Reskrim Polsek Meureubo Dicopot

by Redaksi
10 Mei 2026
0

Menurut Deni, oknum Kanit Reskrim tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Propam Mabes Polri dan kini disebut sedang diproses di Propam...

Mahasiswa UTU Kritik Penanganan Pascabencana di Nagan Raya, Dinilai Belum Penuhi Hak Warga

by Redaksi
10 Mei 2026
0

Anriansah menilai pemerintah dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat belum memberikan kepastian dan solusi nyata bagi masyarakat terdampak banjir,...

Pria Buruh ini Diringkus Polisi Gegara Pelecehan Anak Bawah Umur

by Redaksi
10 Mei 2026
0

Korban diketahui merupakan anak perempuan berusia 11 tahun asal Aceh Barat. Dugaan pelecehan itu disebut terjadi pada Sabtu sore sekitar...

Bupati TRK Larang Fasilitas Kesehatan Tolak Pasien karena Desil

by Redaksi
10 Mei 2026
0

Penegasan tersebut disampaikan menyusul penerapan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang mulai berlaku...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co