Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Rabu, 29 April 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Hukum

Berawal Viral di Medsos, Kini Pengasuh yang Aniaya Balita jadi Tersangka

Redaksi by Redaksi
29 April 2026
in Hukum
0

Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh gelar perkara kasus penganiayaan balita. Foto: Humas

Spread the love

BANDA ACEH | BARATNEWS.CO – Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan seorang pengasuh berinisial DS (24) sebagai tersangka pada Rabu (29/4/2026), dalam kasus dugaan penganiayaan balita di salah satu penitipan anak Yayasan BD di Banda Aceh.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara yang berlangsung di Aula Polresta Banda Aceh. Proses ini sekaligus menjadi dasar hukum untuk meningkatkan status DS dari terduga menjadi tersangka.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menyatakan hingga saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Related posts

Kasus Dugaan Penganiayaan Balita di Banda Aceh Didalami, 6 Saksi Diperiksa

28/04/2026

Banda Aceh Rayakan HUT ke-821, Undian Umroh Jadi Daya Tarik

22/04/2026

“Penetapan ini berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara. Kami masih terus mengembangkan kasus untuk melihat apakah ada pelaku lain,” ujarnya.

Kasus tersebut mencuat setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap balita viral di media sosial. Dalam video tersebut, seorang anak berusia sekitar 16 bulan diduga mengalami perlakuan kasar saat berada di penitipan.

Penyidik sebelumnya telah memeriksa sedikitnya enam saksi, termasuk pihak yayasan dan para pengasuh lainnya, guna mengungkap secara utuh kronologi kejadian yang disebut terjadi pada 24 dan 27 April 2026.

Dalam rekaman yang beredar, korban tampak menangis saat diberi makan. Pelaku diduga beberapa kali mengangkat korban secara kasar, hingga akhirnya membanting dan menarik bagian tubuh anak tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp72 juta.

Polisi menegaskan proses penyidikan masih berlanjut, termasuk pendalaman terhadap kemungkinan adanya pelaku lain serta penguatan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: Balita Dibanting PengasuhBanda AcehKasus Kekerasan AnakPenganiayaan AnakPengasuh Penitipan Anak
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bupati Safwandi Serahkan LKPD 2025 ke BPK Aceh

Related posts

Prajurit BAIS TNI yang Siram Air Keras ke Andrie Yunus Hadiri Persidangan

by Redaksi
29 April 2026
0

Keempat terdakwa masing-masing adalah Serda Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP), dan Lettu...

Kasus Dugaan Penganiayaan Balita di Banda Aceh Didalami, 6 Saksi Diperiksa

by Redaksi
28 April 2026
0

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa enam orang saksi, terdiri dari pihak yayasan dan para pengasuh yang terkait dengan peristiwa tersebut.

Pengedar Sabu Dibekuk di Aceh Selatan, Barang Bukti 26 Paket Sabu Disita

by Redaksi
24 April 2026
0

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 26 paket sabu yang disembunyikan dalam tas dengan balutan tisu. Total berat bruto barang bukti mencapai...

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Aceh Barat

by Redaksi
23 April 2026
0

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang pendukung, seperti plastik klip kosong, tas, dompet, telepon genggam, serta sepeda motor yang...

Polres Nagan Raya Tangkap Pengedar, 72 Paket Sabu Diamankan

by Redaksi
21 April 2026
0

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp550.000, satu unit telepon genggam, tas kain...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Latest posts

Berawal Viral di Medsos, Kini Pengasuh yang Aniaya Balita jadi Tersangka

by Redaksi
29 April 2026
0

Kasus tersebut mencuat setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap balita viral di media sosial. Dalam video tersebut, seorang...

Bupati Safwandi Serahkan LKPD 2025 ke BPK Aceh

by Redaksi
29 April 2026
0

Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menyerahkan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh sebagai bagian...

Rekonstruksi Ungkap Tersangka Tusuk Korban 5 Kali di Nagan Raya

by Redaksi
29 April 2026
0

“Rekonstruksi ini penting untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidik, sehingga proses hukum dapat berjalan lebih jelas...

Aceh Tetapkan Status Transisi Darurat Pascabencana 90 Hari

by Redaksi
29 April 2026
0

“Status transisi ini menjadi dasar percepatan pemulihan, termasuk memastikan penanganan pascabencana berjalan terarah dan terkoordinasi,” ujar Fadhlullah.

Prajurit BAIS TNI yang Siram Air Keras ke Andrie Yunus Hadiri Persidangan

by Redaksi
29 April 2026
0

Keempat terdakwa masing-masing adalah Serda Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP), dan Lettu...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co