BANDA ACEH | BARATNEWS.CO – Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan seorang pengasuh berinisial DS (24) sebagai tersangka pada Rabu (29/4/2026), dalam kasus dugaan penganiayaan balita di salah satu penitipan anak Yayasan BD di Banda Aceh.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara yang berlangsung di Aula Polresta Banda Aceh. Proses ini sekaligus menjadi dasar hukum untuk meningkatkan status DS dari terduga menjadi tersangka.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menyatakan hingga saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Penetapan ini berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara. Kami masih terus mengembangkan kasus untuk melihat apakah ada pelaku lain,” ujarnya.
Kasus tersebut mencuat setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap balita viral di media sosial. Dalam video tersebut, seorang anak berusia sekitar 16 bulan diduga mengalami perlakuan kasar saat berada di penitipan.
Penyidik sebelumnya telah memeriksa sedikitnya enam saksi, termasuk pihak yayasan dan para pengasuh lainnya, guna mengungkap secara utuh kronologi kejadian yang disebut terjadi pada 24 dan 27 April 2026.
Dalam rekaman yang beredar, korban tampak menangis saat diberi makan. Pelaku diduga beberapa kali mengangkat korban secara kasar, hingga akhirnya membanting dan menarik bagian tubuh anak tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp72 juta.
Polisi menegaskan proses penyidikan masih berlanjut, termasuk pendalaman terhadap kemungkinan adanya pelaku lain serta penguatan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara. (*)












