BANDA ACEH | BARATNEWS.CO – Penyidikan kasus dugaan penganiayaan balita di sebuah tempat penitipan anak di Banda Aceh terus berkembang. Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menetapkan dua tersangka baru, yakni RY (25) dan NS (24), sehingga total pelaku dalam perkara ini menjadi tiga orang.
Penetapan tersebut disampaikan Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, usai gelar perkara pada Rabu (29/4/2026) sore.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan fakta serta minimal dua alat bukti yang cukup. Dengan demikian, kami menetapkan dua tersangka baru,” ujar Dizha.
Kedua tersangka diketahui merupakan pengasuh di yayasan penitipan anak tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, RY dan NS diduga melakukan kekerasan terhadap dua balita dengan cara mencubit, menjewer, serta memukul.
Sebelumnya, polisi telah lebih dulu menetapkan DS (24) sebagai tersangka utama. Dengan perkembangan ini, penyidik memastikan ada keterlibatan lebih dari satu pelaku dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Dizha menjelaskan, motif sementara para pelaku dipicu rasa kesal terhadap korban yang dianggap tidak menurut saat diberi makan. Namun, polisi menilai tindakan tersebut mencerminkan ketidakprofesionalan pengasuh dalam menjalankan tugas.
“Ini menjadi perhatian serius. Kami juga mendalami aspek legalitas yayasan serta sistem pengawasan terhadap pengasuh,” katanya.
Saat ini, penyidik masih memeriksa orang tua korban, mengumpulkan alat bukti tambahan, serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) untuk memperkuat konstruksi perkara.
Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp72 juta.
Seluruh tersangka kini telah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)













