Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Senin, 4 Mei 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Hukum

Kasus Penganiayaan Balita di Banda Aceh, Tersangka Jadi Tiga Orang

Redaksi by Redaksi
1 Mei 2026
in Hukum
0

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Miftahuda Dizha Fezuono.

Spread the love

BANDA ACEH | BARATNEWS.CO – Penyidikan kasus dugaan penganiayaan balita di sebuah tempat penitipan anak di Banda Aceh terus berkembang. Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menetapkan dua tersangka baru, yakni RY (25) dan NS (24), sehingga total pelaku dalam perkara ini menjadi tiga orang.

Penetapan tersebut disampaikan Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, usai gelar perkara pada Rabu (29/4/2026) sore.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan fakta serta minimal dua alat bukti yang cukup. Dengan demikian, kami menetapkan dua tersangka baru,” ujar Dizha.

Related posts

Berawal Viral di Medsos, Kini Pengasuh yang Aniaya Balita jadi Tersangka

29/04/2026

Kasus Dugaan Penganiayaan Balita di Banda Aceh Didalami, 6 Saksi Diperiksa

28/04/2026

Kedua tersangka diketahui merupakan pengasuh di yayasan penitipan anak tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, RY dan NS diduga melakukan kekerasan terhadap dua balita dengan cara mencubit, menjewer, serta memukul.

Sebelumnya, polisi telah lebih dulu menetapkan DS (24) sebagai tersangka utama. Dengan perkembangan ini, penyidik memastikan ada keterlibatan lebih dari satu pelaku dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Dizha menjelaskan, motif sementara para pelaku dipicu rasa kesal terhadap korban yang dianggap tidak menurut saat diberi makan. Namun, polisi menilai tindakan tersebut mencerminkan ketidakprofesionalan pengasuh dalam menjalankan tugas.

“Ini menjadi perhatian serius. Kami juga mendalami aspek legalitas yayasan serta sistem pengawasan terhadap pengasuh,” katanya.

Saat ini, penyidik masih memeriksa orang tua korban, mengumpulkan alat bukti tambahan, serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) untuk memperkuat konstruksi perkara.

Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp72 juta.

Seluruh tersangka kini telah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: Aniaya BalitaBalita Dibanting PengasuhPenganiayaan AnakPengasuh Penitipan AnakTersangka Penganiayaan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pernyataan “JKA Dirampok” Dikritik, Pemerintah Aceh Tegur DPRA

Next Post

Aktivitas Truk Ancam Kesehatan Mahasiswa, DEMA STAIN Meulaboh Desak Hentikan

Related posts

Polda Aceh Temukan 20 Hektare Ladang Ganja, Kapolda Pimpin Pemusnahan

by Redaksi
29 April 2026
0

Marzuki mengungkapkan, dalam operasi tersebut pihaknya menemukan sekitar 20 hektare ladang ganja yang tersebar di beberapa titik dengan estimasi potensi...

Berawal Viral di Medsos, Kini Pengasuh yang Aniaya Balita jadi Tersangka

by Redaksi
29 April 2026
0

Kasus tersebut mencuat setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap balita viral di media sosial. Dalam video tersebut, seorang...

Prajurit BAIS TNI yang Siram Air Keras ke Andrie Yunus Hadiri Persidangan

by Redaksi
29 April 2026
0

Keempat terdakwa masing-masing adalah Serda Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP), dan Lettu...

Kasus Dugaan Penganiayaan Balita di Banda Aceh Didalami, 6 Saksi Diperiksa

by Redaksi
28 April 2026
0

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa enam orang saksi, terdiri dari pihak yayasan dan para pengasuh yang terkait dengan peristiwa tersebut.

Pengedar Sabu Dibekuk di Aceh Selatan, Barang Bukti 26 Paket Sabu Disita

by Redaksi
24 April 2026
0

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 26 paket sabu yang disembunyikan dalam tas dengan balutan tisu. Total berat bruto barang bukti mencapai...

Next Post

Aktivitas Truk Ancam Kesehatan Mahasiswa, DEMA STAIN Meulaboh Desak Hentikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Latest posts

Percepat Pemulihan Pascabencana, Bupati Tarmizi Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

by Redaksi
2 Mei 2026
0

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Tarmizi menyapa warga dan menyerahkan bantuan kebutuhan pokok, seperti beras, gula, biskuit, serta perlengkapan kebersihan. Saat...

Wagub Fadhlullah Temui Abu Paya Pasi Dorong Kolaborasi Ulama dan Pemerintah

by Redaksi
2 Mei 2026
0

“Ulama adalah pilar utama dalam membimbing umat. Sinergi antara ulama dan pemerintah menjadi kunci untuk menjaga persatuan serta membangun Aceh...

Sekda Aceh Tekankan Peran Strategis Alumni UGM

by Redaksi
2 Mei 2026
0

“Potensi alumni UGM tersebar di berbagai sektor. Ini harus disatukan dalam semangat kolaborasi agar mampu menjadi energi kolektif untuk mendorong...

Mahasiswa STAIN Protes PN Meulaboh Vonis 3 Bulan Pelaku Penyerobot Lahan

by Redaksi
2 Mei 2026
0

Desakan itu disampaikan menyusul putusan pengadilan yang menuai reaksi keras dari kalangan mahasiswa. Mereka menilai, perkara yang berdampak langsung terhadap...

Aksi May Day di Meulaboh, Mahasiswa Nilai Negara Masih Gagal Lindungi Buruh

by Redaksi
1 Mei 2026
0

Aksi tersebut diwarnai kritik keras terhadap kebijakan negara yang dinilai kian menjauh dari prinsip keadilan sosial dan perlindungan terhadap pekerja.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co