Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Jumat, 19 Juni 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Hukum

Kasus Penganiayaan Balita di Banda Aceh, Tersangka Jadi Tiga Orang

Redaksi by Redaksi
1 Mei 2026
in Hukum
0

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Miftahuda Dizha Fezuono.

Spread the love

BANDA ACEH | BARATNEWS.CO – Penyidikan kasus dugaan penganiayaan balita di sebuah tempat penitipan anak di Banda Aceh terus berkembang. Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menetapkan dua tersangka baru, yakni RY (25) dan NS (24), sehingga total pelaku dalam perkara ini menjadi tiga orang.

Penetapan tersebut disampaikan Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, usai gelar perkara pada Rabu (29/4/2026) sore.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan fakta serta minimal dua alat bukti yang cukup. Dengan demikian, kami menetapkan dua tersangka baru,” ujar Dizha.

Related posts

Berawal Viral di Medsos, Kini Pengasuh yang Aniaya Balita jadi Tersangka

29/04/2026

Kasus Dugaan Penganiayaan Balita di Banda Aceh Didalami, 6 Saksi Diperiksa

28/04/2026

Kedua tersangka diketahui merupakan pengasuh di yayasan penitipan anak tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, RY dan NS diduga melakukan kekerasan terhadap dua balita dengan cara mencubit, menjewer, serta memukul.

Sebelumnya, polisi telah lebih dulu menetapkan DS (24) sebagai tersangka utama. Dengan perkembangan ini, penyidik memastikan ada keterlibatan lebih dari satu pelaku dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Dizha menjelaskan, motif sementara para pelaku dipicu rasa kesal terhadap korban yang dianggap tidak menurut saat diberi makan. Namun, polisi menilai tindakan tersebut mencerminkan ketidakprofesionalan pengasuh dalam menjalankan tugas.

“Ini menjadi perhatian serius. Kami juga mendalami aspek legalitas yayasan serta sistem pengawasan terhadap pengasuh,” katanya.

Saat ini, penyidik masih memeriksa orang tua korban, mengumpulkan alat bukti tambahan, serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) untuk memperkuat konstruksi perkara.

Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp72 juta.

Seluruh tersangka kini telah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: Aniaya BalitaBalita Dibanting PengasuhPenganiayaan AnakPengasuh Penitipan AnakTersangka Penganiayaan
Previous Post

Pernyataan “JKA Dirampok” Dikritik, Pemerintah Aceh Tegur DPRA

Next Post

Aktivitas Truk Ancam Kesehatan Mahasiswa, DEMA STAIN Meulaboh Desak Hentikan

Related posts

Polres Aceh Barat Sita 751 Gram Ganja dan 7 Gram Sabu, Dua Nelayan Ditangkap

by Redaksi
19 Juni 2026
0

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika dalam rentang waktu tiga hari. Dari pengungkapan...

Mangkir Dua Kali, Tersangka Pelecehan Seksual Dalam Mobil Hiace di Aceh Masuk DPO

by Redaksi
11 Juni 2026
0

Kasus tersebut bermula dari laporan seorang mahasiswi berinisial AANS yang mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual saat melakukan perjalanan menggunakan mobil...

Tersangka Kasus Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah 12 Orang, 35 Saksi Diperiksa

by Redaksi
9 Juni 2026
0

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah...

Kasus MBG Disidik Kejagung, KPK Tunggu Hasilnya

by Redaksi
9 Juni 2026
0

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu hasil gelar perkara untuk menentukan langkah terkait dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis...

Polresta Banda Aceh Ungkap 38 Kasus Narkoba, 57 Tersangka Ditangkap

by Redaksi
5 Juni 2026
0

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di...

Next Post

Aktivitas Truk Ancam Kesehatan Mahasiswa, DEMA STAIN Meulaboh Desak Hentikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Latest posts

Polres Aceh Barat Sita 751 Gram Ganja dan 7 Gram Sabu, Dua Nelayan Ditangkap

by Redaksi
19 Juni 2026
0

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika dalam rentang waktu tiga hari. Dari pengungkapan...

El Nino Ancam Karhutla, Enam Provinsi Jadi Prioritas Pengendalian Karhutla

by Redaksi
19 Juni 2026
0

"Tren historis menunjukkan kita menghadapi tantangan perulangan siklus karhutla yang membutuhkan kewaspadaan ekstra. Kemarau tahun ini datang lebih cepat dan...

78 Persen Lahan HGU PT SIR Terlantar, Kantor jadi “Kandang Bong Narkoba”

by Redaksi
19 Juni 2026
0

Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor BPN Aceh Barat, Rafdi Siddik, menyebut 78 persen dari total 4.293,7 hektare lahan...

Karhutla di Aceh Barat Hanguskan 34,1 Hektare Lahan, Seluruh Titik Api Berhasil Dipadamkan

by Redaksi
19 Juni 2026
0

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Aceh Barat menghanguskan sekitar 34,1 hektare lahan. Namun, seluruh...

55 Persen Jemaah Haji Indonesia Sudah Tiba di Tanah Air

by Redaksi
19 Juni 2026
0

Lebih dari separuh jemaah haji Indonesia telah kembali ke Tanah Air seiring terus berlangsungnya proses pemulangan dari Arab Saudi. Hingga...

ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co