Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Minggu, 24 Mei 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Hukum

GeRAK Desak Kejaksaan Segera Eksekusi Mawardi Basyah, Berhentikan dari DPRA

Redaksi by Redaksi
31 Maret 2026
in Hukum
0

Koordinator GeRAK Aceh Barat Edy Syahputra. Foto: Ist

Spread the love

MEULABOH | BARATNEWS.CO — Koordinator Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh Barat Edy Syahputra mendesak Kejaksaan Negeri Aceh Barat segera mengeksekusi Mawardi Basyah setelah putusan kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Desakan tersebut disampaikan menyusul putusan MA yang menolak permohonan kasasi terdakwa dalam perkara kekerasan terhadap anak, sekaligus memperkuat vonis pidana penjara selama delapan bulan.

Menurut Edy, eksekusi merupakan tahapan krusial dalam penegakan hukum yang harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat publik.

Related posts

Aktivitas Truk Ancam Kesehatan Mahasiswa, DEMA STAIN Meulaboh Desak Hentikan

01/05/2026

Penimbunan LPG 3 Kg Ditangkap, Puluhan Tabung Disita

11/04/2026

“Ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan hanya karena status sosial,” ujar Edy di Meulaboh, Selasa (31/3/2026).

Ia mengatakan, sebelumnya Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Barat Ahmad Lutfi sudah menyatakan pihaknya siap melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa dalam waktu dekat.

GeRAK menilai, eksekusi itu perlu dilakukan lebih cepat dengan mendasari adanya putusan kasasi, tidak ada lagi alasan untuk menunda pelaksanaan eksekusi.

Selain itu, Edy juga mendorong agar proses pemberhentian Mawardi Basyah sebagai anggota DPRA segera dilakukan. Menurutnya, status hukum yang telah inkracht dalam perkara pidana menjadi dasar kuat untuk pemberhentian, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ia menegaskan, langkah tersebut penting untuk menjaga integritas lembaga legislatif sekaligus mencegah potensi kerugian negara terkait hak keuangan yang masih diterima terdakwa.

“Pimpinan DPRA harus menunjukkan komitmen terhadap aturan hukum. Proses pemberhentian harus segera diajukan,” tegasnya.

Berdasarkan dokumen putusan, MA dalam rapat musyawarah majelis hakim pada 24 Februari 2026 menolak kasasi baik dari terdakwa maupun jaksa penuntut umum, serta menetapkan pidana penjara delapan bulan dan biaya perkara Rp2.500.

GeRAK menilai, penegakan hukum yang tegas dan konsisten akan menjadi indikator kepercayaan publik terhadap aparat serta komitmen pemberantasan kekerasan terhadap anak di Aceh. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: Anggota DPRAbaratnewsEdy SyahputraEksekusi MawardiGeRAKMawardi Basyah
ADVERTISEMENT
Previous Post

Aceh Barat Fokus Target Jadi Status Kabupaten Layak Anak

Next Post

Curi Barang Toko, Warga Kulu Diamankan Polisi

Related posts

Pria Buruh ini Diringkus Polisi Gegara Pelecehan Anak Bawah Umur

by Redaksi
10 Mei 2026
0

Korban diketahui merupakan anak perempuan berusia 11 tahun asal Aceh Barat. Dugaan pelecehan itu disebut terjadi pada Sabtu sore sekitar...

Dugaan Korupsi Dana Rp658 Juta, Kantor Dinas P3AKB Digeledah

by Redaksi
7 Mei 2026
0

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun Anggaran 2023 dengan...

Kasus Penganiayaan Balita di Banda Aceh, Tersangka Jadi Tiga Orang

by Redaksi
1 Mei 2026
0

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan fakta serta minimal dua alat bukti yang cukup. Dengan demikian, kami menetapkan dua tersangka...

Polda Aceh Temukan 20 Hektare Ladang Ganja, Kapolda Pimpin Pemusnahan

by Redaksi
29 April 2026
0

Marzuki mengungkapkan, dalam operasi tersebut pihaknya menemukan sekitar 20 hektare ladang ganja yang tersebar di beberapa titik dengan estimasi potensi...

Berawal Viral di Medsos, Kini Pengasuh yang Aniaya Balita jadi Tersangka

by Redaksi
29 April 2026
0

Kasus tersebut mencuat setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap balita viral di media sosial. Dalam video tersebut, seorang...

Next Post

Curi Barang Toko, Warga Kulu Diamankan Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Latest posts

Pemerintah Aceh dan ASDP Buka Jalur Penyeberangan Jakarta–Malahayati

by Redaksi
23 Mei 2026
0

“Selama ini distribusi barang dari Pulau Jawa menuju Aceh masih sangat bergantung pada jalur darat lintas Sumatera yang membutuhkan waktu...

PWI Aceh dan IJTI Bimbing Siswa Kelola Media Sekolah

by Redaksi
23 Mei 2026
0

Kegiatan yang berlangsung di lingkungan sekolah tersebut diikuti sekitar 30 siswa dan menghadirkan pemateri dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh...

Ujank Kasim Amanahkan Ambulans dan Rumah Singgah ke BFLF Aceh Selatan

by M. Ilham
21 Mei 2026
0

“Alhamdulillah, respon masyarakat sangat besar. Dukungan datang dari berbagai kalangan, baik masyarakat yang tinggal di Aceh Selatan maupun para perantau...

Angin Kencang Terjang Aceh Barat, Rumah dan Sekolah Rusak

by Redaksi
21 Mei 2026
0

Ia menjelaskan, sejumlah rumah warga terdampak berada di Desa Paya Lumpat, Gleng, Kajeung, Sipot, Kuala Bhee, Pasi Birah, hingga Kuta...

Bentrok Antar Mahasiswa Picu Kebakaran di Kampus USK, Polisi Olah TKP

by Redaksi
21 Mei 2026
0

“Kami sedang melakukan penyelidikan terkait terbakarnya Gedung Fakultas Pertanian USK, pos satpam, dan sepeda motor yang berada di lokasi,” ujar...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co