MEULABOH | BARATNEWS.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) menggeledah Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Aceh Barat, Kamis (7/5/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun Anggaran 2023 dengan total pagu anggaran mencapai Rp1,6 miliar.
Tim penyidik yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Deno Wahyudi, memeriksa sejumlah ruangan penting di lingkungan kantor DP3AKB, mulai dari ruang perencanaan, ruang Keluarga Berencana (KB), hingga ruang umum.
Dari hasil penggeledahan, polisi turut mengamankan berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan penggunaan anggaran kegiatan BOKB.
Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan melalui Kasat Reskrim AKP Deno Wahyudi menjelaskan, penyelidikan tersebut berfokus pada sejumlah program tahun 2023, di antaranya kegiatan Bina Keluarga Balita (BKB) dan program memasak yang bersumber dari dana BOKB.
“Total anggaran yang sedang kami dalami sekitar Rp1,6 miliar. Dari hasil penyelidikan awal serta audit inspektorat, ditemukan estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp658 juta lebih,” kata Deno.
Ia menyebutkan, dugaan kerugian negara itu berasal dari beberapa komponen kegiatan, seperti belanja bahan masak, honorarium fasilitator, hingga biaya transportasi.
Dalam proses penggeledahan, penyidik menyita dua box dokumen penting yang akan digunakan sebagai bahan pendalaman kasus. Dokumen tersebut meliputi Surat Pertanggungjawaban (SPJ), laporan kegiatan, SK-SKA, hingga sejumlah catatan pribadi terkait pelaksanaan program.
“Seluruh dokumen yang diamankan akan diperiksa lebih lanjut untuk mendukung proses penyidikan dan mengungkap potensi pelanggaran hukum dalam penggunaan anggaran tersebut,” ujarnya.
Saat ini, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Aceh Barat masih terus memeriksa berbagai dokumen serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait guna memperjelas konstruksi perkara.
Polres Aceh Barat menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi dan memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)












