NAGAN RAYA | BARATNEWS.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya kembali menggagalkan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Dalam operasi yang digelar Rabu (24/6/2026) dini hari, polisi mengamankan sekitar 3.000 liter atau tiga ton Bio Solar beserta dua orang yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kecamatan Kuala. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan hingga berhasil menghentikan satu unit mobil Isuzu Traga di Desa Alue Ie Mameh sekitar pukul 05.20 WIB.
Dua orang yang berada di dalam kendaraan, masing-masing berinisial D (43), warga Kabupaten Pidie, dan A (30), warga Kabupaten Pidie Jaya, langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu unit mobil Isuzu Traga, dua tandon berkapasitas 1.000 liter, empat drum berkapasitas 200 liter, satu jeriken berkapasitas 35 liter yang seluruhnya berisi Bio Solar, satu selang, satu kunci kendaraan, serta dua unit telepon genggam.
Berdasarkan pemeriksaan awal, sopir mengaku BBM bersubsidi tersebut diangkut dari sebuah gudang di Kabupaten Aceh Besar dan rencananya akan dikirim kepada seseorang di Kabupaten Nagan Raya.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., mewakili Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., mengatakan pihaknya masih mendalami pengakuan tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam distribusi ilegal BBM bersubsidi.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Penegakan hukum ini dilakukan untuk memastikan distribusi energi tepat sasaran dan melindungi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi pemerintah,” tegas AKP Muhammad Rizal.
Ia menambahkan, pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan Polres Nagan Raya dalam memberantas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dinilai merugikan negara dan masyarakat.
Sebelumnya, pada 15 Juni 2026, Satreskrim Polres Nagan Raya juga mengamankan dua kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut Bio Solar bersubsidi secara ilegal di Kecamatan Darul Makmur.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya. Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi. (*)













