BARATNEWS.CO – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Kanwil Aceh dan Bea Cukai Lhokseumawe menggagalkan penyelundupan 325 kilogram sabu jaringan internasional Thailand–Indonesia di wilayah Aceh. Dua tersangka berhasil ditangkap, sementara dua pelaku lain yang diduga sebagai pengendali masih dalam pengejaran.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi intelijen pada awal Juni 2026 mengenai rencana masuknya sabu dari perairan Thailand menuju pesisir Aceh.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan di kawasan Pantai Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, yang diduga menjadi lokasi pendaratan narkotika.
“Penyelidikan dilakukan setelah kami menerima informasi adanya jaringan yang akan mengambil sabu dari perairan perbatasan Indonesia–Thailand untuk dibawa masuk ke Aceh,” kata Eko dalam siaran persnya, Minggu (28/6/2026).
Puncaknya, Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, petugas menghentikan sebuah mobil Honda HR-V yang keluar dari kawasan Pantai Blang Mangat. Dua pria yang berada di dalam kendaraan sempat melarikan diri ke arah semak-semak, namun berhasil diamankan.

Kedua tersangka masing-masing berinisial Zulfahmi (28) yang berperan sebagai pengendali darat dan Jufri (28) selaku tekong kapal.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 13 karung goni berisi 325 bungkus kemasan teh China, yang masing-masing berisi satu kilogram sabu sehingga total barang bukti mencapai 325 kilogram.
Tim selanjutnya melakukan pengembangan dengan menggeledah lokasi sandar kapal “Oskadon” di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Dayah Tuha, Aceh Utara, serta rumah salah satu tersangka. Polisi juga memburu dua orang berinisial MJ dan UA yang diduga sebagai pengendali jaringan tersebut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan Zulfahmi direkrut empat hari sebelum penangkapan untuk mengangkut sabu dari kapal menuju daratan menggunakan mobil yang telah disiapkan. Setelah proses pengangkutan selesai, kendaraan diminta dikembalikan ke lokasi semula sesuai instruksi jaringan. Atas tugas tersebut, Zulfahmi dijanjikan upah sebesar Rp390 juta.
Sementara itu, Jufri bertugas sebagai tekong kapal yang melakukan pemindahan sabu dari kapal induk di tengah laut ke kapal yang digunakannya. Kapal induk tersebut diduga diawaki empat warga negara asing. Jufri dijanjikan imbalan sebesar Rp400 juta.
Brigjen Eko menyebut nilai ekonomis 325 kilogram sabu yang disita diperkirakan mencapai Rp585 miliar. Dengan pengungkapan tersebut, aparat penegak hukum berhasil mencegah peredaran narkotika yang diperkirakan dapat merusak sekitar 1,625 juta jiwa.
Hingga kini penyidik masih memburu dua pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sekaligus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam penyelundupan narkotika lintas negara tersebut. (*)













