BANDA ACEH | BARATNEWS.CO – Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria berinisial NI yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual. Langkah tersebut diambil setelah yang bersangkutan tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, penerbitan DPO merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Karena tersangka tidak mengindahkan dua kali panggilan penyidik tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka Ditreskrimum Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang sebagai bagian dari proses penegakan hukum,” kata Joko dalam keterangannya diterima Baratnews, Kamis (11/6/2026).
Kasus tersebut bermula dari laporan seorang mahasiswi berinisial AANS yang mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual saat melakukan perjalanan menggunakan mobil angkutan umum jenis Toyota Hiace dari Nagan Raya menuju Banda Aceh pada 2 Februari 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Ditreskrimum Polda Aceh, peristiwa itu diduga terjadi saat kendaraan melintas di ruas Jalan Banda Aceh–Calang. Korban kemudian menyampaikan kejadian yang dialaminya kepada pengemudi dan sejumlah saksi sebelum melaporkannya secara resmi ke kepolisian.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/26/II/2026/SPKT/Polda Aceh tanggal 2 Februari 2026 dengan dugaan pelanggaran Pasal 46 juncto Pasal 1 Angka 27 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa pelapor, sejumlah saksi, terlapor, ahli hukum jinayat, hingga psikolog serta mengumpulkan berbagai alat bukti guna memastikan penanganan perkara berlangsung profesional, objektif, dan akuntabel.
Joko menjelaskan, tersangka sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan ke Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dengan menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun, hakim menolak seluruh permohonan tersebut setelah mempertimbangkan alat bukti, dokumen administrasi penyidikan, serta dasar hukum yang diajukan penyidik.
Putusan tersebut sekaligus menguatkan bahwa proses penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Polda Aceh kini mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera melaporkannya kepada penyidik Ditreskrimum Polda Aceh atau kantor kepolisian terdekat guna membantu kelancaran proses penegakan hukum.
“Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi memberikan informasi yang akurat apabila mengetahui keberadaan tersangka agar perkara ini dapat segera dituntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Joko. (*)












