Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Jumat, 12 Juni 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Hukum

Mangkir Dua Kali, Tersangka Pelecehan Seksual Dalam Mobil Hiace di Aceh Masuk DPO

Redaksi by Redaksi
11 Juni 2026
in Hukum
0

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto. Foto: Ist

Spread the love

BANDA ACEH | BARATNEWS.CO – Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria berinisial NI yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual. Langkah tersebut diambil setelah yang bersangkutan tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, penerbitan DPO merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Karena tersangka tidak mengindahkan dua kali panggilan penyidik tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka Ditreskrimum Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang sebagai bagian dari proses penegakan hukum,” kata Joko dalam keterangannya diterima Baratnews, Kamis (11/6/2026).

Related posts

Pria Buruh ini Diringkus Polisi Gegara Pelecehan Anak Bawah Umur

10/05/2026

Kasus tersebut bermula dari laporan seorang mahasiswi berinisial AANS yang mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual saat melakukan perjalanan menggunakan mobil angkutan umum jenis Toyota Hiace dari Nagan Raya menuju Banda Aceh pada 2 Februari 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Ditreskrimum Polda Aceh, peristiwa itu diduga terjadi saat kendaraan melintas di ruas Jalan Banda Aceh–Calang. Korban kemudian menyampaikan kejadian yang dialaminya kepada pengemudi dan sejumlah saksi sebelum melaporkannya secara resmi ke kepolisian.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/26/II/2026/SPKT/Polda Aceh tanggal 2 Februari 2026 dengan dugaan pelanggaran Pasal 46 juncto Pasal 1 Angka 27 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa pelapor, sejumlah saksi, terlapor, ahli hukum jinayat, hingga psikolog serta mengumpulkan berbagai alat bukti guna memastikan penanganan perkara berlangsung profesional, objektif, dan akuntabel.

Joko menjelaskan, tersangka sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan ke Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dengan menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun, hakim menolak seluruh permohonan tersebut setelah mempertimbangkan alat bukti, dokumen administrasi penyidikan, serta dasar hukum yang diajukan penyidik.

Putusan tersebut sekaligus menguatkan bahwa proses penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Polda Aceh kini mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera melaporkannya kepada penyidik Ditreskrimum Polda Aceh atau kantor kepolisian terdekat guna membantu kelancaran proses penegakan hukum.

“Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi memberikan informasi yang akurat apabila mengetahui keberadaan tersangka agar perkara ini dapat segera dituntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Joko. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: DPO Kasus PelecehanPelecehan SeksualTersangka DPO
Previous Post

Pemkab Aceh Barat Cabut Pengelolaan Jetty Meulaboh dari MPM

Next Post

HIMAPAS Soroti Anjlok Harga Sawit Rp2.500 Per Kg, Minta DPRK Aceh Singkil Bertindak

Related posts

Tersangka Kasus Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah 12 Orang, 35 Saksi Diperiksa

by Redaksi
9 Juni 2026
0

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah...

Kasus MBG Disidik Kejagung, KPK Tunggu Hasilnya

by Redaksi
9 Juni 2026
0

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu hasil gelar perkara untuk menentukan langkah terkait dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis...

Polresta Banda Aceh Ungkap 38 Kasus Narkoba, 57 Tersangka Ditangkap

by Redaksi
5 Juni 2026
0

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di...

Pria Buruh ini Diringkus Polisi Gegara Pelecehan Anak Bawah Umur

by Redaksi
10 Mei 2026
0

Korban diketahui merupakan anak perempuan berusia 11 tahun asal Aceh Barat. Dugaan pelecehan itu disebut terjadi pada Sabtu sore sekitar...

Dugaan Korupsi Dana Rp658 Juta, Kantor Dinas P3AKB Digeledah

by Redaksi
7 Mei 2026
0

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun Anggaran 2023 dengan...

Next Post

HIMAPAS Soroti Anjlok Harga Sawit Rp2.500 Per Kg, Minta DPRK Aceh Singkil Bertindak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Latest posts

HIMAPAS Soroti Anjlok Harga Sawit Rp2.500 Per Kg, Minta DPRK Aceh Singkil Bertindak

by Redaksi
11 Juni 2026
0

Mulyadi menilai kebijakan harga yang diterapkan PT Nafasindo diduga memicu efek berantai di tingkat lapangan dan dimanfaatkan oleh sebagian tengkulak...

Mangkir Dua Kali, Tersangka Pelecehan Seksual Dalam Mobil Hiace di Aceh Masuk DPO

by Redaksi
11 Juni 2026
0

Kasus tersebut bermula dari laporan seorang mahasiswi berinisial AANS yang mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual saat melakukan perjalanan menggunakan mobil...

Pemkab Aceh Barat Cabut Pengelolaan Jetty Meulaboh dari MPM

by Redaksi
11 Juni 2026
0

Dengan terbitnya keputusan itu, seluruh kewenangan pengelolaan Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh kembali berada di bawah Pemerintah Kabupaten Aceh Barat. Selain...

Heboh Surat Mutasi Kepala Sekolah, BKPSDM Aceh Barat: Itu Hoaks

by Redaksi
10 Juni 2026
0

Menurut Hasmi, masyarakat maupun pihak sekolah diminta untuk lebih berhati-hati terhadap dokumen yang mengatasnamakan BKPSDM. Setiap informasi resmi terkait kepegawaian...

Mualem Minta Mendagri Percepat Pemulihan Sawah dan Infrastruktur Pascabencana di Aceh

by Redaksi
10 Juni 2026
0

Gubernur Aceh Muzakir Manaf meminta pemerintah pusat mempercepat pemulihan sektor pertanian dan infrastruktur dasar yang hingga kini masih terdampak bencana...

ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co