JAKARTA | BARATNEWS.CO – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menetapkan seluruh aktivitas keberangkatan dan pemulangan jemaah umrah serta haji khusus melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) dipusatkan di Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F. Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, mengatakan pemusatan layanan dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat pelindungan jemaah, serta memastikan seluruh proses operasional berjalan lebih tertib dan terintegrasi.
“Mulai 1 Juli 2026, seluruh jemaah umrah dan haji khusus yang berangkat maupun pulang melalui Bandara Soekarno-Hatta, baik menggunakan penerbangan langsung maupun transit melalui negara ketiga, wajib melalui Terminal Khusus 2F,” ujar Puji dalam keterangannya pada Jumat (26/6/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut optimalisasi fungsi Terminal 2F yang telah diresmikan Presiden pada Mei 2025, sekaligus menyesuaikan dengan ketentuan teknis dari Kementerian Perhubungan.
Melalui sistem layanan terpusat, seluruh proses pemeriksaan Customs, Immigration and Quarantine (CIQ), pengambilan bagasi, hingga distribusi air zamzam akan dilakukan di satu lokasi sehingga pelayanan kepada jemaah menjadi lebih efektif dan efisien.
Kementerian juga menginstruksikan seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) agar mengatur mobilisasi jemaah dengan baik. Setiap jemaah diwajibkan tiba di Terminal 2F paling lambat empat jam sebelum jadwal keberangkatan.
Selain itu, seluruh jemaah diminta mengenakan atribut resmi seperti seragam, kartu identitas (ID card), slayer, serta tas bagasi yang mencantumkan identitas penyelenggara perjalanan guna mempermudah proses identifikasi di bandara.
Meski demikian, Kementerian Haji dan Umrah menyatakan perpindahan operasional dapat disesuaikan apabila terjadi keadaan kahar (force majeure), gangguan operasional, atau kebijakan lain dari otoritas terkait. Dalam kondisi tersebut, layanan keberangkatan maupun kepulangan jemaah dapat dialihkan ke terminal lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-153/BN/2026, yang diharapkan mampu meningkatkan tertib administrasi sekaligus memberikan kenyamanan dan kepastian pelayanan bagi jemaah umrah dan haji khusus sejak keberangkatan dari Tanah Air. (*)













