MEULABOH | BARATNEWS.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja. Dalam pengembangan penyidikan dari kasus sebelumnya, polisi mengamankan seorang pria berinisial A (55) beserta barang bukti ganja seberat 1,5 kilogram.
Tersangka ditangkap pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di Desa Meureubo, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus ganja yang sebelumnya diungkap polisi di Desa Pasie Mesjid, Kecamatan Johan Pahlawan, pada 14 Juni 2026.
Dalam kasus sebelumnya, polisi menangkap AR (38) dengan barang bukti ganja seberat 751 gram. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, penyidik kemudian memperoleh informasi mengenai keterlibatan A dalam jaringan peredaran ganja di wilayah tersebut.
“Setiap kasus yang kami tangani akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Barat,” kata AKP Shandy Saputra.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka A, petugas menemukan satu ikat ganja dengan total berat bruto mencapai 1,5 kilogram. Polisi juga menyita satu unit telepon seluler merek Advan dan satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait narkotika.
Menurut Shandy, tersangka sempat tidak berada di lokasi saat pencarian awal dilakukan dan diduga berupaya menghindari petugas. Namun setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, keberadaannya berhasil diketahui dan langsung diamankan.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Aceh Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
“Kami tidak akan berhenti pada satu pengungkapan saja. Pengembangan terus dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” ujarnya.
Selain memeriksa saksi dan tersangka, penyidik juga akan mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan untuk pengujian sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. (*)












