Baratnews.co
  • Home
  • News
  • Nasional
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Baratnews.co
Selasa, 14 Oktober 2025
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Hukum

Untung Rp100 Juta Per Bulan dari Hasil Judol, Tiga Bandar Dibekuk

Reza Fahmi by Reza Fahmi
4 Juni 2025
in Hukum
0

Tiga bandar judi online (judol) diamankan di Mapolres Aceh Barat. Foto: Ist

Spread the love

MEULABOH | BARATNEWS.CO – Pengungkapan kasus judi online (judol) seperti tak ada habisnya, belum lama belakangan waktu berhasil diungkap polisi, kini terciduk lagi. Kali ini tiga pemuda diduga bandar judol berinisial F (34), D (21), dan R (19) masuk perangkap aparat kepolisian.

Ketiga pemuda tersebut menjadi aktor penjual chip kepada pengguna seharga 63 ribu setelah membeli via situs jual chip dengan modal Rp60 ribu per satu chip. Aksi ketiga bandar ini telah berlangsung selama enam bulan hingga meraup keuntungan Rp100 juta per bulan.

Related posts

Polisi Sita 154 Kg Ganja di Bireuen, Satu Pelaku Diamankan

11/10/2025

Kasus BBM Subsidi di Bener Meriah Masuk Tahap Penuntutan

08/10/2025

Mulanya aksi ketiga aktor judol tersebut terendus lewat kecurigaan masyarakat terhadap aktivitas mereka di salah satu rumah warga di Kabupaten Aceh Barat. Informasi ini ditindaklanjuti Satreskrim Polres Aceh Barat, tiga bandar ini pun kemudian dibekuk pada Selasa (3/6/2025).

“Kami langsung menindaklanjuti laporan dan berhasil mengamankan tiga pelaku yang sedang bertransaksi menggunakan komputer untuk jual beli chips atau koin digital melalui situs judi online,” jelas AKBP Yhogi, dalam keterangannya diterima Baratnews.co Rabu (4/6).

Selain ketiga bandar judol ditangkap, kata Yhogi, polisi ikut mengamankan barang bukti berupa dua unit komputer PC, dua unit handphone merek Vivo yang digunakan untuk transaksi, 60 lembar kartu perdana seluler, dua buku catatan transaksi, satu lembar catatan transaksi harian, dan dua rekening Bank.

Usai dilakukan penangkapan, bandar judol beserta barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Barat guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Modus operandi mereka cukup terstruktur, menggunakan perangkat digital dan sistem pembayaran yang tersamarkan. Tapi kami berhasil mengungkap semuanya,” katanya.

Kapolres Yhogi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apa pun. Ia meminta agar masyarakat ikut berpartisipasi memberantas judi online.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi perjudian online. Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga menjaga moral dan ketertiban sosial,” ujarnya.

Terhadap ketiga bandar judol tersebut, dijerat dengan pasal 19 jo pasal 20 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir maksimal 45 kali cambuk dan atau denda maksimal 450 gram emas murni dan atau penjara maksimal 45 bulan. (*)

Tags: Bandar Judolbaratbaratnewsbaratnews.coJudi OnlineJudol
Previous Post

Kasus Korupsi di Desa Ranto Panyang Akan Dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum

Next Post

Pemkab Aceh Barat Percepat Penerbitan Dokumen Bagi Bayi Baru Lahir

Next Post

Pemkab Aceh Barat Percepat Penerbitan Dokumen Bagi Bayi Baru Lahir

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Di Momen HUT Meulaboh, Aceh Barat–Trengganu Sepakat Perkuat Wisata Syariah

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

“Pemerintah ingin memastikan geliat ekonomi dan wisata tumbuh tanpa keluar dari koridor syariat Islam,” ujar Bupati Tarmizi.

Panitia PKAB Imbau Warga Waspadai Parkir Liar

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

“Benar, ada laporan soal parkir liar yang memungut Rp10 ribu untuk sepeda motor tanpa karcis. Padahal, tarif resmi dari panitia...

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka jaringan narkoba internasional Malaysia–Indonesia di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat....

Tradisi Langgolek dari Abdya Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda 2025

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

Penetapan tersebut diumumkan dalam Sidang Penetapan WBTb Indonesia yang digelar di Hotel Sutasoma, Jakarta, pada 5–11 Oktober 2025. Selain Langgolek,...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kategori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Foto News
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Sports
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2025 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • BIsnis
  • Budaya
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • National
  • Travel
  • Opini
    • Bupati Tarmizi Tegaskan Audit CSR PT Mifa Bukan Niat Cari Kesalahan
      • Forbina: Dirut PEMA Tak Paham Bisnis, Saatnya Dievaluasi!

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co