JAKARTA | BARATNEWS.CO — Pemerintah mempercepat perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan menyasar pekerja sektor informal yang selama ini belum terjangkau perlindungan secara optimal.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa jaminan sosial merupakan hak dasar setiap pekerja, bukan sekadar fasilitas tambahan.
“Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ini menjadi dasar kebijakan kami,” ujarnya dalam sebuah seminar di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Kelompok pekerja yang menjadi prioritas antara lain pekerja rumah tangga, pengemudi ojek daring, kurir, hingga buruh di sektor perikanan dan perkebunan.
Namun, Yassierli mengakui tantangan terbesar terletak pada integrasi pekerja informal ke dalam sistem yang selama ini didominasi sektor formal.
Untuk itu, pemerintah tengah memperkuat regulasi, terutama bagi pekerja di sektor ekonomi digital dan kelompok rentan, agar mendapatkan perlindungan yang setara sebagai bagian dari tanggung jawab pemberi kerja.
Salah satu fokus utama adalah mendorong pengakuan formal terhadap pekerja rumah tangga agar dapat masuk dalam skema jaminan sosial nasional.
“BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar lembaga asuransi. Perannya adalah memperluas kepesertaan dan memastikan manfaat dirasakan pekerja,” kata Yassierli.
Di sisi lain, pemerintah juga menekankan pentingnya integrasi data lintas sektor guna memastikan kebijakan tepat sasaran sekaligus menjaga keberlanjutan program.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Syaiful Hidayat menyatakan, perluasan perlindungan bagi seluruh pekerja menjadi prioritas utama lembaganya.
“Perlindungan pekerja harus dipandang sebagai kebutuhan bersama, bukan sekadar kewajiban,” ujarnya.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat sistem perlindungan sosial nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor. (*)













