BANDA ACEH | BARATNEWS.CO — Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh terus bergulir dan kini memasuki tahap lanjutan.
Penyidik Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengatakan sebagian berkas yang dikirimkan telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.
“Dari beberapa berkas yang kami kirimkan, dua di antaranya sudah dinyatakan lengkap dan tersangkanya juga telah diserahkan kepada JPU,” ujar Joko, Selasa (21/4/2026).
Meski demikian, lanjut Joko, masih terdapat sejumlah berkas lainnya yang dikembalikan oleh jaksa untuk dilengkapi sesuai petunjuk.
Saat ini, penyidik tengah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak guna mengumpulkan keterangan tambahan dari saksi-saksi yang diperlukan.
“Petunjuk dari jaksa sedang kami lengkapi, termasuk dengan meminta keterangan tambahan dari para saksi,” jelasnya.
Ia memastikan, setelah seluruh kekurangan terpenuhi, berkas perkara akan segera dikirim kembali ke jaksa untuk proses selanjutnya.
Polda Aceh menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)












