BANDA ACEH | BARATNEWS.CO — Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh bersama Rumah Sakit Jiwa Aceh memperkuat sinergi dalam penanganan dan rehabilitasi penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA), melalui kunjungan kerja yang berlangsung Selasa (21/4/2026).
Kepala BNNP Aceh, Brigjen. Pol. Dr. Dedy Tabrani, menyatakan kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam mengoptimalkan upaya pemulihan bagi penyalahguna narkotika, khususnya melalui pendekatan rehabilitasi.
“Kami siap mendukung peningkatan kapasitas tenaga profesional, termasuk konselor adiksi, serta mendorong layanan rehabilitasi yang sesuai standar,” ujar Brigjen Dedy.
Kunjungan tersebut disambut Direktur RSJ Aceh, Hanif, yang mengapresiasi kerja sama yang selama ini telah terjalin, terutama dalam penanganan klien rujukan dari Tim Asesmen Terpadu (TAT).
Ia menjelaskan, Instalasi Rehabilitasi NAPZA “Rumoh Harapan Atjeh” yang telah beroperasi sejak 2010 terus memberikan layanan rehabilitasi bagi para residen.
Namun demikian, RSJ Aceh masih menghadapi keterbatasan sumber daya manusia, khususnya tenaga konselor adiksi yang saat ini hanya berjumlah satu orang.
“Kondisi ini menjadi tantangan dalam memberikan layanan optimal. Kami berharap dukungan dari BNNP Aceh dapat membantu mengatasi kendala tersebut,” kata Hanif.
Dalam kesempatan itu, kedua pihak juga menegaskan pentingnya keberlanjutan program rehabilitasi serta penguatan koordinasi untuk memastikan proses pemulihan berjalan efektif dan berkelanjutan.
Rangkaian kunjungan turut diisi dengan peninjauan langsung ke Instalasi Rehabilitasi NAPZA “Rumoh Harapan Atjeh”, serta dialog dengan salah satu klien yang tengah menjalani rehabilitasi.
Klien tersebut mengaku mendapatkan manfaat dari pendekatan rehabilitatif yang diberikan, dibandingkan penanganan hukum secara represif.
“Melalui mekanisme TAT, kami diberikan kesempatan untuk pulih melalui rehabilitasi,” ujarnya.
Sebagai hasil kunjungan, BNNP Aceh dan RSJ Aceh menyepakati sejumlah langkah kerja sama, di antaranya penguatan sosialisasi layanan rehabilitasi, peningkatan kapasitas tenaga konselor, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi bersama terhadap perkembangan klien.
Kedua pihak juga berencana menyusun nota kesepahaman sebagai dasar penguatan kolaborasi dalam penanganan penyalahgunaan narkotika di Aceh. (*)













