Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Kamis, 9 April 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Hukum

Skandal Narkotika, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Dipecat dengan Tidak Hormat

Redaksi by Redaksi
19 Februari 2026
in Hukum
0

AKBP Didik Putra Kuncoro. Foto: dok. kepolisian

Spread the love

JAKARTA | BARATNEWS.CO — Kepolisian Republik Indonesia menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada mantan Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro, atas keterlibatannya dalam tindak pidana narkotika. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) yang berlangsung selama delapan jam.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, selain PTDH, Didik juga dikenai sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari, terhitung 13 hingga 19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.

“Yang bersangkutan telah menjalani penempatan khusus tersebut. Sidang memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Trunoyudo, Kamis (19/2/2026).

Related posts

BPOM Temukan 24 Obat Herbal Mengandung Bahan Kimia, Masyarakat Diminta Waspada

08/04/2026

Di Masjid Agung Meulaboh Tabligh Akbar Tgk Habibi Berubah Jadi Lautan Manusia

03/04/2026

Dalam proses persidangan etik, sebanyak 18 saksi dihadirkan. Tiga saksi memberikan keterangan secara langsung di ruang sidang, sementara 15 lainnya diperiksa secara daring. Atas putusan tersebut, terduga pelanggar menyatakan menerima.

Selain pelanggaran terkait narkotika, dalam rangkaian pemeriksaan juga terungkap adanya dugaan tindak pidana asusila. Namun, Trunoyudo menegaskan perkara tersebut tidak berkaitan dengan isu penitipan koper yang sempat beredar.

Ia menambahkan, sebelum proses etik digelar, penanganan perkara pidana telah lebih dahulu dilakukan oleh Bareskrim Polri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Putusan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan integritas internal, khususnya terhadap pelanggaran berat yang mencederai institusi. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: AKBP Didik Putra KuncorobaratbaratnewsKapolres BimaKapolres Didik DipecatPenyalahgunaan NarkotikaSkandal Narkotika
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kemenkes dan WHO Perkuat Sistem Kesehatan, Gelontorkan Hibah USD 14,8 Juta

Next Post

Menkomdigi: Media Arus Utama Pilar Kredibilitas di Tengah Disinformasi

Related posts

BNN Usulkan Larangan Vape dan Revisi UU Narkotika

by Redaksi
8 April 2026
0

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan peredaran vape atau rokok elektrik setelah menemukan indikasi kuat perangkat tersebut digunakan sebagai media...

Anggota DPR Aceh Mawardi Basyah Resmi Ditahan Usai Putusan Kasasi

by Redaksi
4 April 2026
0

Dalam putusan kasasi tertanggal 24 Februari 2026 yang pemberitahuannya diterima pada 9 Maret 2026, Mahkamah Agung sekaligus memperbaiki amar putusan...

GeRAK Desak Kejaksaan Segera Eksekusi Mawardi Basyah, Berhentikan dari DPRA

by Redaksi
31 Maret 2026
0

Menurut Edy, eksekusi merupakan tahapan krusial dalam penegakan hukum yang harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat publik.

Polisi Tangkap Pemuda di Aceh Selatan, 50 Paket Sabu Diamankan

by Redaksi
18 Maret 2026
0

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku masih menyimpan narkotika di kediamannya di Desa Kuta Padang, Kecamatan Trumon. Petugas kemudian melakukan...

Polisi Ungkap Penyalahgunaan Narkoba Sabu di Samatiga, Seorang Pria Diamankan

by Redaksi
11 Maret 2026
0

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut antara lain...

Next Post

Menkomdigi: Media Arus Utama Pilar Kredibilitas di Tengah Disinformasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Latest posts

Aceh Barat Percepat Pemutakhiran DTSEN untuk Bantuan Tepat Sasaran

by Redaksi
8 April 2026
0

“Data yang akurat adalah kunci utama dalam menentukan kebijakan yang efektif. Karena itu, pemutakhiran DTSEN harus dilakukan secara serius, cepat,...

Sekda Aceh Buka Konsultasi Publik RKPA 2027, Fokus Pemulihan Pascabencana

by Redaksi
8 April 2026
0

“Melalui forum ini, kita ingin memastikan adanya keselarasan antara prioritas pembangunan daerah dengan kebijakan nasional, sehingga tercipta sinergi yang kuat,”...

Mualem Paparkan LKPJ 2025 di DPRA, Pendapatan Aceh Lampaui Target

by Redaksi
8 April 2026
0

“LKPJ ini adalah bentuk pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sepanjang 2025, sekaligus menjadi dasar untuk memperbaiki kebijakan ke depan,”...

BPOM Temukan 24 Obat Herbal Mengandung Bahan Kimia, Masyarakat Diminta Waspada

by Redaksi
8 April 2026
0

Temuan ini merupakan hasil pengawasan intensif selama Januari hingga Februari 2026 melalui pengujian terhadap 1.858 sampel obat bahan alam, obat...

BNN Usulkan Larangan Vape dan Revisi UU Narkotika

by Redaksi
8 April 2026
0

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan peredaran vape atau rokok elektrik setelah menemukan indikasi kuat perangkat tersebut digunakan sebagai media...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co