Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Rabu, 10 Juni 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Hukum

Kasus MBG Disidik Kejagung, KPK Tunggu Hasilnya

Redaksi by Redaksi
9 Juni 2026
in Hukum
0

Tersangka kasus dugaan korupsi digiring petugas saat menjalani proses penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Foto: Detikcom

Spread the love

JAKARTA | BARATNEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu hasil gelar perkara untuk menentukan langkah terkait dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN). Hingga kini, KPK belum memastikan apakah akan melanjutkan pengusutan terhadap tata kelola program tersebut.

Sikap tersebut diambil setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) lebih dahulu menangani perkara dugaan korupsi MBG dan telah meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

Kejagung bahkan telah menahan tiga petinggi BGN dalam perkara tersebut. Kondisi itu membuat KPK harus mempertimbangkan ketentuan hukum yang mengatur agar tidak terjadi dualisme penanganan perkara oleh dua aparat penegak hukum.

Related posts

Prabowo Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Penyelewengan Program Makan Bergizi Gratis

04/06/2026

Usai Dicopot Presiden, Eks Kepala BGN Dadan Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi

03/06/2026

“Betul, itu sebetulnya kita memang sudah ada lidik, tapi kemudian APH (Kejagung) lain sudah menaikkan prosesnya ke tahap penyidikan, maka secara ketentuan perundang-undangan itu tidak bisa ada dualisme penyidikan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Selasa (9/6/2026), seperti dikutip Republika.

Karena itu, KPK berencana berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung guna membahas tindak lanjut penanganan perkara MBG. KPK juga membuka peluang untuk menyerahkan data-data yang telah dikumpulkan kepada Kejagung sebagai bentuk sinergi antarlembaga.

“Tentunya kita juga akan melihat sinerginya, apa kita akan kembangkan untuk proses penyidikannya, apakah data-data itu nanti diberikan ke pihak Kejaksaan,” ujar Taufik.

Meski demikian, KPK belum mengambil keputusan final terkait arah penanganan kasus tersebut. Lembaga antirasuah itu masih menunggu hasil gelar perkara yang nantinya akan menjadi dasar bagi pimpinan dalam menentukan langkah selanjutnya.

“Kita akan menunggu nanti hasil gelar perkara, bagaimana yang diputuskan oleh pimpinan seperti ucap” ucapnya. (*)

ADVERTISEMENT
Source: Republika
Tags: Dadan Hindayana DicopotKasus MBGMBG
Previous Post

BI Mendadak Naikkan BI Rate Jadi 5,5 Persen

Next Post

Rokok Ilegal 356 Ribu Batang Disamarkan dengan Modus Paket Ekspedisi

Related posts

Tersangka Kasus Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah 12 Orang, 35 Saksi Diperiksa

by Redaksi
9 Juni 2026
0

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah...

Polresta Banda Aceh Ungkap 38 Kasus Narkoba, 57 Tersangka Ditangkap

by Redaksi
5 Juni 2026
0

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di...

Pria Buruh ini Diringkus Polisi Gegara Pelecehan Anak Bawah Umur

by Redaksi
10 Mei 2026
0

Korban diketahui merupakan anak perempuan berusia 11 tahun asal Aceh Barat. Dugaan pelecehan itu disebut terjadi pada Sabtu sore sekitar...

Dugaan Korupsi Dana Rp658 Juta, Kantor Dinas P3AKB Digeledah

by Redaksi
7 Mei 2026
0

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun Anggaran 2023 dengan...

Kasus Penganiayaan Balita di Banda Aceh, Tersangka Jadi Tiga Orang

by Redaksi
1 Mei 2026
0

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan fakta serta minimal dua alat bukti yang cukup. Dengan demikian, kami menetapkan dua tersangka...

Next Post

Rokok Ilegal 356 Ribu Batang Disamarkan dengan Modus Paket Ekspedisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Latest posts

Tersangka Kasus Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah 12 Orang, 35 Saksi Diperiksa

by Redaksi
9 Juni 2026
0

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah...

Rokok Ilegal 356 Ribu Batang Disamarkan dengan Modus Paket Ekspedisi

by Redaksi
9 Juni 2026
0

Bea Cukai Banda Aceh kembali menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh. Dalam sebuah operasi penindakan yang dilakukan di...

Kasus MBG Disidik Kejagung, KPK Tunggu Hasilnya

by Redaksi
9 Juni 2026
0

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu hasil gelar perkara untuk menentukan langkah terkait dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis...

BI Mendadak Naikkan BI Rate Jadi 5,5 Persen

by Redaksi
9 Juni 2026
0

Bank Indonesia (BI) secara mendadak mengumumkan keputusan menaikkan suku bunga acuan (BI Rate) sebesar 25 basis poin menjadi 5,5 persen.

Wagub Aceh Dampingi Mensos Kunjungi Sekolah Rakyat di Aceh Besar

by Redaksi
9 Juni 2026
0

Kehadiran Menteri Sosial disambut antusias para siswa, tenaga pendidik, dan masyarakat yang memadati lingkungan sekolah. Pada kesempatan tersebut, Mensos meninjau...

ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co