JAKARTA | BARATNEWS.CO – Bank Indonesia (BI) secara mendadak mengumumkan keputusan menaikkan suku bunga acuan (BI Rate) sebesar 25 basis poin menjadi 5,5 persen. Hal tersebut diputuskan melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) mingguan pada Selasa (9/6/2026).
“Rapat Dewan Gubernur memutuskan untuk kembali menaikkan BI rate sebesar 25 bps menjadi 5,50 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,50 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6,25 persen,” ungkap Gubernur BI Perry Warjiyo, seperti dikutip Republika, dalam keterangan resmi kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).
Perry menerangkan, kenaikan BI rate tersebut merupakan langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah dari dampak tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah. Serta sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 agar tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5±1 persen yang ditetapkan Pemerintah.
“Kebijakan ini juga ditujukan untuk meningkatkan imbal hasil bagi daya tarik masuknya aliran masuk investasi portfolio asing ke Indonesia,” tuturnya.
Ia menjelaskan, dalam evaluasi sejak RDG tanggal 18—19 Mei 2026, nilai tukar rupiah menunjukkan perkembangan yang lebih lemah dari yang diperkirakan. Di samping disebabkan oleh gejolak global yang terus berlanjut dan tingginya permintaan valuta asing dalam negeri, pelemahan juga didorong oleh aliran keluar investasi portfolio asing dari Indonesia.
“Sehubungan dengan itu, Bank Indonesia memandang perlu untuk menempuh langkah-langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah dengan meningkatkan kembali imbal hasil dan sejumlah insentif lain dalam operasi moneter untuk mendorong masuknya aliran investasi asing,” ujar dia.
Stabilisasi nilai tukar rupiah, kata dia, dimaksud juga ditempuh agar ketahanan eksternal ekonomi Indonesia tetap terjaga dan sasaran inflasi tahun 2026 dan 2027 tetap tercapai.
“Disamping kenaikan BI Rate menjadi 5,5 persen, Bank Indonesia juga menempuh langkah-langkah penguatan stabilisasi nilai tukar rupiah untuk meningkatkan imbal hasil dan sejumlah insentif lain bagi masuknya aliran investasi asing,” lanjutnya.
Perry menjelaskan empat poin langkah-langkah tersebut. Pertama, kenaikan struktur suku bunga Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) untuk seluruh tenor 6, 9 dan 12 bulan. Kedua, pemberian insentif berupa penurunan tingkat swap lindung nilai (hedging swap) bagi investor asing.
Ketiga, pembukaan kembali window lelang instrumen repurchase agreement (repo) untuk tenor-tenor 3, 6, 9, dan 12 bulan bagi perbankan. Dan keempat yakni peningkatan intensitas operasi moneter baik Rupiah maupun valuta asing.
“Bank Indonesia terus memperkuat kebijakan moneter dengan kebijakan fiskal Pemerintah untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah. Sebagaimana telah disampaikan dalam penjelasan bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia pada tanggal 6 Juni 2026 yang lalu, koordinasi fiskal dan moneter dimaksudkan agar seirama saling mendukung dan saling memperkuat dengan kewenangan masing-masing sebagai langkah bersama dalam stabilisasi nilai tukar rupiah,” tegasnya. (*)













