BANDA ACEH | BARATNEWS.CO– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) yang sempat menghebohkan publik beberapa waktu lalu. Hingga saat ini, total 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penetapan para tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang didukung keterangan saksi, analisis rekaman video, serta berbagai alat bukti lainnya yang berhasil dikumpulkan penyidik.
“Sejauh ini jumlah tersangka yang telah ditetapkan sebanyak 12 orang dan saksi yang diperiksa sebanyak 35 orang. Penetapan tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik,” kata Kompol Dizha, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi penyerangan yang berujung pada pengrusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas di lingkungan Fakultas Pertanian USK. Polisi juga masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan MJ (23) sebagai salah satu tersangka yang diduga berperan mengarahkan massa untuk melakukan penyerangan ke Fakultas Pertanian USK. Ia juga disebut menunjuk WS, yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, sebagai koordinator lapangan sekaligus memimpin rapat sebelum aksi berlangsung.
Atas perbuatannya, MJ dipersangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1) juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHPidana.
Sementara itu, tersangka AH (20) diduga berperan melempar bom molotov serta melakukan pengrusakan terhadap fasilitas kampus. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 262 ayat (1) KUHPidana.
Selain kedua tersangka tersebut, polisi juga menetapkan RA (20), AL (22), FA (21), MGA (20), TAJ (21), HF (22), IS (20), dan TKS (20). Mereka diduga turut terlibat dalam aksi penyerangan dan pelemparan yang menyebabkan kerusakan fasilitas kampus. Para tersangka dijerat dengan Pasal 308 juncto Pasal 262 juncto Pasal 521 juncto Pasal 522 KUHPidana.
Kompol Dizha menegaskan, proses hukum akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan alat bukti baru selama proses penyidikan berlangsung.
“Saat ini penyidikan masih terus berjalan. Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyidikan,” ujarnya.
Kasus pengrusakan dan pembakaran Fakultas Pertanian USK sebelumnya menjadi perhatian luas karena menyebabkan kerugian material yang cukup besar serta mengganggu aktivitas akademik di lingkungan kampus. Pihak universitas berharap proses hukum dapat dituntaskan hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Polresta Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara tersebut guna memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan pendidikan. (*)












