Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Rabu, 10 Juni 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Hukum

Tersangka Kasus Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah 12 Orang, 35 Saksi Diperiksa

Redaksi by Redaksi
9 Juni 2026
in Hukum
0

Tim penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh menggelar gelar perkara kasus pengrusakan dan pembakaran Fakultas Pertanian USK. Hingga kini, polisi telah menetapkan 12 tersangka dan memeriksa 35 saksi. Foto: Humas Polresta Banda Aceh

Spread the love

BANDA ACEH | BARATNEWS.CO– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) yang sempat menghebohkan publik beberapa waktu lalu. Hingga saat ini, total 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penetapan para tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang didukung keterangan saksi, analisis rekaman video, serta berbagai alat bukti lainnya yang berhasil dikumpulkan penyidik.

“Sejauh ini jumlah tersangka yang telah ditetapkan sebanyak 12 orang dan saksi yang diperiksa sebanyak 35 orang. Penetapan tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik,” kata Kompol Dizha, Selasa (9/6/2026).

Related posts

Kerugian Kebakaran USK Ditaksir Rp20 Miliar, 15 Saksi Diintrogasi

24/05/2026

Bentrok Antar Mahasiswa Picu Kebakaran di Kampus USK, Polisi Olah TKP

21/05/2026

Menurutnya, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi penyerangan yang berujung pada pengrusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas di lingkungan Fakultas Pertanian USK. Polisi juga masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan MJ (23) sebagai salah satu tersangka yang diduga berperan mengarahkan massa untuk melakukan penyerangan ke Fakultas Pertanian USK. Ia juga disebut menunjuk WS, yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, sebagai koordinator lapangan sekaligus memimpin rapat sebelum aksi berlangsung.

Atas perbuatannya, MJ dipersangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1) juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHPidana.

Sementara itu, tersangka AH (20) diduga berperan melempar bom molotov serta melakukan pengrusakan terhadap fasilitas kampus. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 262 ayat (1) KUHPidana.

Selain kedua tersangka tersebut, polisi juga menetapkan RA (20), AL (22), FA (21), MGA (20), TAJ (21), HF (22), IS (20), dan TKS (20). Mereka diduga turut terlibat dalam aksi penyerangan dan pelemparan yang menyebabkan kerusakan fasilitas kampus. Para tersangka dijerat dengan Pasal 308 juncto Pasal 262 juncto Pasal 521 juncto Pasal 522 KUHPidana.

Kompol Dizha menegaskan, proses hukum akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan alat bukti baru selama proses penyidikan berlangsung.

“Saat ini penyidikan masih terus berjalan. Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyidikan,” ujarnya.

Kasus pengrusakan dan pembakaran Fakultas Pertanian USK sebelumnya menjadi perhatian luas karena menyebabkan kerugian material yang cukup besar serta mengganggu aktivitas akademik di lingkungan kampus. Pihak universitas berharap proses hukum dapat dituntaskan hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

Polresta Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara tersebut guna memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan pendidikan. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: Kasus Pembakaran FakultasKebakaran Gedung USK
Previous Post

Rokok Ilegal 356 Ribu Batang Disamarkan dengan Modus Paket Ekspedisi

Related posts

Kasus MBG Disidik Kejagung, KPK Tunggu Hasilnya

by Redaksi
9 Juni 2026
0

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu hasil gelar perkara untuk menentukan langkah terkait dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis...

Polresta Banda Aceh Ungkap 38 Kasus Narkoba, 57 Tersangka Ditangkap

by Redaksi
5 Juni 2026
0

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di...

Pria Buruh ini Diringkus Polisi Gegara Pelecehan Anak Bawah Umur

by Redaksi
10 Mei 2026
0

Korban diketahui merupakan anak perempuan berusia 11 tahun asal Aceh Barat. Dugaan pelecehan itu disebut terjadi pada Sabtu sore sekitar...

Dugaan Korupsi Dana Rp658 Juta, Kantor Dinas P3AKB Digeledah

by Redaksi
7 Mei 2026
0

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun Anggaran 2023 dengan...

Kasus Penganiayaan Balita di Banda Aceh, Tersangka Jadi Tiga Orang

by Redaksi
1 Mei 2026
0

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan fakta serta minimal dua alat bukti yang cukup. Dengan demikian, kami menetapkan dua tersangka...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Latest posts

Tersangka Kasus Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah 12 Orang, 35 Saksi Diperiksa

by Redaksi
9 Juni 2026
0

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah...

Rokok Ilegal 356 Ribu Batang Disamarkan dengan Modus Paket Ekspedisi

by Redaksi
9 Juni 2026
0

Bea Cukai Banda Aceh kembali menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh. Dalam sebuah operasi penindakan yang dilakukan di...

Kasus MBG Disidik Kejagung, KPK Tunggu Hasilnya

by Redaksi
9 Juni 2026
0

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu hasil gelar perkara untuk menentukan langkah terkait dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis...

BI Mendadak Naikkan BI Rate Jadi 5,5 Persen

by Redaksi
9 Juni 2026
0

Bank Indonesia (BI) secara mendadak mengumumkan keputusan menaikkan suku bunga acuan (BI Rate) sebesar 25 basis poin menjadi 5,5 persen.

Wagub Aceh Dampingi Mensos Kunjungi Sekolah Rakyat di Aceh Besar

by Redaksi
9 Juni 2026
0

Kehadiran Menteri Sosial disambut antusias para siswa, tenaga pendidik, dan masyarakat yang memadati lingkungan sekolah. Pada kesempatan tersebut, Mensos meninjau...

ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co