“Hasil penyidikan mengarah kepada salah satu santri. Dari keterangan yang bersangkutan, ia sengaja membakar asrama menggunakan korek api dengan cara membakar kabel di lantai dua,” kata Kombes Joko.
BANDA ACEH | BARATNEWS.CO — Kepolisian menetapkan seorang santri sebagai tersangka dalam kasus kebakaran asrama putra Pondok Pesantren (Dayah) Babul Maghfirah di Desa Lam Alue Cut, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar. Pelaku diketahui masih di bawah umur dan merupakan santri yang tinggal di dayah tersebut.
Pengungkapan itu disampaikan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono dalam konferensi pers di Meuligoe Rastra Sewakottama, Kamis (6/11/2025), didampingi Kasat Reskrim Kompol Parmohonan Harahap.
Kebakaran terjadi pada Jumat dini hari (31/10/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, ketika api terlihat membakar lantai dua bangunan asrama putra yang sedang tidak digunakan. Seorang santri yang pertama kali melihat kobaran api langsung membangunkan penghuni lantai satu untuk menyelamatkan diri, mengingat konstruksi lantai atas yang berbahan kayu dan triplek membuat api cepat membesar.
Akibat peristiwa tersebut, gedung asrama, barang-barang para santri, bangunan kantin, serta satu unit rumah milik pembina yayasan ikut hangus terbakar. Api berhasil dipadamkan oleh tim pemadam kebakaran bersama santri dan warga setempat. Kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp2 miliar.
Kapolresta menjelaskan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 10 saksi, terdiri atas pengasuh, santri, penjaga dayah, dan orang tua pelaku. Barang bukti berupa rekaman CCTV dan satu helai jaket hitam juga disita untuk kebutuhan pembuktian.
“Hasil penyidikan mengarah kepada salah satu santri. Dari keterangan yang bersangkutan, ia sengaja membakar asrama menggunakan korek api dengan cara membakar kabel di lantai dua,” kata Kombes Joko.
Pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena kerap mengalami perundungan dari beberapa santri lainnya. Rasa tertekan tersebut, lanjut Kapolresta, memicu pelaku bermaksud membakar barang-barang milik teman-temannya.
“Pelaku mengaku ingin agar barang-barang milik santri yang selama ini membully dirinya ikut terbakar,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun karena pelaku masih di bawah umur, penanganannya dilakukan sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan yang bersangkutan akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh selama proses penyidikan. (*)








Discussion about this post