BANDA ACEH | BARATNEWS.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir, melantik sejumlah pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Aceh atas nama Gubernur Aceh, di Meuligoe Gubernur Aceh, Selasa (12/5/2026).
Pelantikan tersebut turut disaksikan para asisten Sekda Aceh, staf ahli gubernur, kepala SKPA, kepala biro, serta sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh.
Dalam sambutan tertulis Gubernur Aceh yang dibacakan Sekda, ditegaskan bahwa jabatan yang diemban para pejabat merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, disiplin, serta semangat pengabdian kepada masyarakat.
Gubernur menekankan bahwa pelantikan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas birokrasi agar semakin profesional, responsif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat dan tepat.
“Pelantikan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas birokrasi agar semakin responsif, profesional, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat dan tepat,” demikian sambutan Gubernur yang dibacakan Sekda Aceh.
Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah Aceh, T Kamaruzzaman atau Ampon Man, mengatakan pelantikan tersebut merupakan langkah strategis Pemerintah Aceh dalam mempercepat kinerja pemerintahan di berbagai sektor.
Menurutnya, gubernur berharap para pejabat yang baru dilantik dapat segera beradaptasi dengan tugas baru dan langsung bekerja secara efektif di unit kerja masing-masing.
“Karena itu para pejabat yang baru dilantik diharapkan mampu menjadi motor penggerak percepatan kinerja di instansi masing-masing, termasuk memperkuat koordinasi dan menyelesaikan hambatan program secara cepat,” ujar Ampon Man.
Ia menjelaskan, hingga 11 Mei 2026 realisasi keuangan Pemerintah Aceh telah mencapai 26,09 persen, sedangkan realisasi fisik berada di angka 29,09 persen.Pemerintah Aceh menargetkan realisasi keuangan mencapai 29,23 persen dan realisasi fisik sebesar 32,23 persen pada akhir Mei 2026.
Selain itu, pemerintah juga mendorong percepatan penyerapan tambahan Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk pemulihan pascabencana agar dimanfaatkan secara efektif dan tepat sasaran.
Ampon Man menambahkan, Gubernur Aceh turut memberi perhatian serius terhadap percepatan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) yang ditargetkan rampung paling lambat 30 Juni 2026.
Menurutnya, penyusunan RKPA akan difokuskan pada belanja prioritas, termasuk penguatan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), melalui pendekatan perencanaan yang disiplin dan berbasis kebutuhan masyarakat. (*)













