TAPAKTUAN | BARATNEWS.CO — Seorang pria berinisial J (37) ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan setelah diduga melakukan penganiayaan berat terhadap M. Dahlan (53), warga Desa Pasie Kuala Bau, Kecamatan Kluet Utara. Peristiwa berdarah itu terjadi pada Selasa malam (28/10/2025) sekitar pukul 19.40 WIB.
Korban yang berprofesi sebagai petani dilaporkan tengah mencari ikan di pinggir sungai desa setempat ketika tiba-tiba diserang oleh pelaku menggunakan parang. Akibatnya, korban menderita luka serius di bagian kepala, bahu, dan lengan, sementara jari manis tangan kirinya putus akibat tebasan.
Usai kejadian, personel Polsek Kluet Utara bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memburu pelaku.Setelah
Setelah dua hari pencarian, pelaku akhirnya ditemukan bersembunyi di area persawahan belakang pabrik padi Desa Pulo Ie I, Kecamatan Kluet Utara, pada Kamis pagi sekitar pukul 10.20 WIB.
Kapolsek Kluet Utara, Iptu Darwin, bersama keluarga pelaku, berhasil membujuk J agar menyerahkan diri tanpa perlawanan. Ia kemudian diamankan ke Polsek Pasie Raja sebelum diserahkan ke Satreskrim Polres Aceh Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., menyebutkan pelaku telah mengakui perbuatannya. “Kami mengapresiasi kerja cepat personel di lapangan yang berhasil mengamankan pelaku tanpa insiden. Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Iptu Darwin, Kamis (30/10/2025).
Pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat (1) dan (2) jo Pasal 354 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat. (*)








Discussion about this post