MEULABOH | BARATNEWS.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat resmi mencabut penunjukan PT Mitra Pelabuhan Mandiri (MPM) sebagai pengelola Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 465 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 10 Juni 2026.
Dengan terbitnya keputusan itu, seluruh kewenangan pengelolaan Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh kembali berada di bawah Pemerintah Kabupaten Aceh Barat. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan menghentikan seluruh aktivitas pengelolaan pelabuhan serta menyerahkan aset dan dokumen operasional yang berkaitan dengan pelabuhan kepada pemerintah daerah.
Plt Sekretaris Daerah Aceh Barat, Dr. Kurdi, mengatakan langkah tersebut diambil sebagai upaya memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan aset daerah sekaligus memastikan tata kelola investasi berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pemerintah tetap mendukung investasi yang dapat meningkatkan PAD, namun harus memiliki dasar hukum yang jelas,” kata Kurdi dalam konferensi pers, usai digelar rapat evaluasi pengelolaan pelabuhan di Ruang Rapat Teuku Umar, Kantor Sekretariat Daerah, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, pencabutan itu tidak dimaksudkan untuk menghambat masuknya investasi ke Aceh Barat. Sebaliknya, pemerintah daerah ingin memastikan seluruh kerja sama yang melibatkan aset daerah memiliki landasan hukum yang kuat sehingga dapat memberikan kepastian bagi semua pihak.
Kurdi menambahkan, apabila di kemudian hari muncul gugatan atau proses hukum terkait keputusan tersebut, hal itu merupakan bagian dari mekanisme yang harus dijalani sesuai aturan yang berlaku.
“Jika ke depan muncul gugatan hukum, hal tersebut merupakan bagian dari proses yang harus dihadapi sesuai ketentuan,” ujarnya.
Kurdi menegaskan, langkah penataan ulang pengelolaan pelabuhan juga dilakukan untuk memastikan seluruh aset daerah dikelola berdasarkan prinsip kepastian hukum dan tata kelola yang baik.
Ia mengatakan, keputusan yang ditetapkan pada 10 Juni 2026 itu sekaligus mengembalikan kewenangan pengelolaan Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat. Pemerintah daerah selanjutnya akan melanjutkan proses serah terima aset dan dokumen operasional sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 465 Tahun 2026, PT Mitra Pelabuhan Mandiri diwajibkan menghentikan seluruh aktivitas pengelolaan Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh serta menyerahkan seluruh aset dan dokumen yang berkaitan dengan operasional pelabuhan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat paling lambat 26 Juni 2026.
Dalam konsideran keputusan tersebut disebutkan bahwa pencabutan dilakukan setelah adanya evaluasi internal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh. Hasil evaluasi menyatakan proses penunjukan badan usaha pelabuhan dalam skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Atas dasar itu, pemerintah daerah memandang perlu melakukan penataan ulang pengelolaan pelabuhan guna menjamin kepastian hukum, kepastian nilai aset daerah, serta menjaga kelancaran operasional dan pelayanan jasa kepelabuhanan di Jetty Meulaboh. (*)













