BANDA ACEH | BARATNEWS.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menyerahkan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh sebagai bagian dari kewajiban pertanggungjawaban pengelolaan anggaran daerah.
Penyerahan dilakukan langsung Bupati Aceh Jaya Safwandi kepada Kepala BPK RI Perwakilan Aceh Andri Yogama di Kantor BPK, Banda Aceh, Rabu (29/4/2026).
Safwandi menegaskan, penyampaian laporan keuangan tersebut merupakan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Ini bentuk keseriusan kami menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Kami berharap hasil pemeriksaan BPK nantinya dapat memberikan masukan konstruktif untuk perbaikan ke depan,” ujarnya.
Ia menyebut, laporan yang disampaikan telah disusun oleh seluruh perangkat daerah dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, ketelitian, serta kepatuhan terhadap regulasi.
Dalam kesempatan itu, Safwandi turut didampingi Sekretaris Daerah Masri, Inspektur Safrul Maryadi, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Syarif Hidayat.
Sementara itu, Andri Yogama menyampaikan bahwa BPK akan melakukan pemeriksaan sesuai standar audit keuangan negara guna memastikan pengelolaan anggaran berjalan efektif, efisien, dan sesuai ketentuan.
Penyerahan laporan ini menjadi tahapan awal dalam proses audit BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah, yang nantinya akan berujung pada penilaian opini atas kewajaran penyajian laporan.
Pemkab Aceh Jaya berharap sinergi dengan BPK dapat terus ditingkatkan guna menjaga kualitas pengelolaan keuangan serta mempertahankan capaian opini terbaik di masa mendatang. (*)













