BANDA ACEH | BARATNEWS.CO — Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) tengah mendalami kasus dugaan penganiayaan terhadap balita di sebuah tempat penitipan anak yang viral di media sosial.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa enam orang saksi, terdiri dari pihak yayasan dan para pengasuh yang terkait dengan peristiwa tersebut.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap kronologi serta memastikan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
“Enam saksi sudah kami mintai keterangan, baik dari pihak yayasan maupun pengasuh,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Kasus ini mencuat setelah beredarnya rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap balita di Yayasan BD. Menindaklanjuti hal tersebut, tim gabungan dari Unit PPA, Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, serta dukungan Resmob Polda Aceh langsung melakukan penyelidikan.
Polisi juga telah mengamankan seorang perempuan berinisial DS (24), yang diketahui merupakan pengasuh di yayasan tersebut, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan sementara, peristiwa dugaan penganiayaan disebut terjadi dalam dua waktu berbeda, yakni pada 24 dan 27 April 2026.
Kapolresta Banda Aceh Andi Kirana melalui Kasatreskrim menegaskan, kasus ini masih dalam proses pendalaman.
“Penyidikan masih berjalan. Kami akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah seluruh keterangan terkumpul,” katanya.
Polisi memastikan akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan, serta mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi sembari menunggu hasil penyelidikan resmi. (*)












