Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Kamis, 14 Mei 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Hukum

KKJ Aceh Kecam Penganiayaan Wartawan di Pidie Jaya, Begini Isi 6 Poin Pernyataannya

Redaksi by Redaksi
27 Januari 2025
in Hukum
0

Ilustrasi.

Spread the love

BANDA ACEH | BARATNEWS.CO – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh mengecam aksi pemukulan yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Cot Seutui, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, bernama Iskandar alias Burujuk terhadap wartawan contributor CNN Indonesia TV di wilayah itu.

Koordinator KKJ Aceh, Rino Abonita mengatakan, kekerasan terhadap jurnalis tidak dibenarkan apalagi ini diduga berhubungan dengan pemberitaan. Dirinya menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas, jurnalis dilindungi oleh hukum yang dapat dilihat ketentuannya pada pasal 8 UU Pers (UU No. 40/1999).

“Mengimbau seluruh masyarakat termasuk aparatur pemerintahan serta aparat penegak hukum agar menghormati setiap kerja jurnalistik yang dilaksanakan berdasarkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik sebagai bentuk pengakuan terhadap kemerdekaan pers,” kata Rino dalam keterangannya, Senin (27/1/2025).

Related posts

Kecelakaan Maut di Rigaih Aceh Jaya, Tiga Penumpang Hiace Meninggal Dunia

Kecelakaan Maut di Rigaih Aceh Jaya, Tiga Penumpang Hiace Meninggal Dunia

12/04/2026

Curi Barang Toko, Warga Kulu Diamankan Polisi

31/03/2026

Konsekuensi dari adanya perlindungan hukum ini, kata Rino, juga menegaskan bahwa terhadap jurnalis tidak boleh dilakukan penghalangan, sensor, perampasan peralatan, penahanan, penangkapan, penyanderaan, penganiayaan apalagi pembunuhan sejauh kerja-kerja jurnalistik yang ditempuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

“Apabila terdapat pihak yang keberatan dengan kerja jurnalistik atau pemberitaan, maka terdapat mekanisme seperti yang telah diatur UU Pers dengan menggunakan hak jawab atau koreksi atau melakukan pengaduan ke Dewan Pers,” ujarnya.

Selain itu, disebutkan Rino, KKJ juga mengecam segala bentuk tindakan yang mengarah kepada penghalang-halangan kerja jurnalistik.

Untuk itu pihak KKJ mendesak kepolisian memproses pelaku penganiayaan terhadap Ismail M Adam alias Ismed secara UU Pers dan KUHP.

Insiden penganiyaan wartawan

Kasus itu berawal saat Ismed hendak pulang ke rumahnya dan singgah di salah satu warung di Desa Sarah Mane atau tak jauh dari Polindes Desa Cot Seutui.

Kemudian saat itu pula, Ismed dihampiri oleh Kades Cot Seutui dan aparat desa untuk menanyakan soal pemberitaan yang dibuat oleh Ismail.

Selanjutnya kades tersebut mempertanyakan kenapa tidak meminta izin untuk meliput di Polindes itu sembari mengeluarkan perkataan bernada ancaman ke Ismed.

Pada saat itu korban Ismed ini menjawab bahwa ia hanya melakukan liputan sidak yang dilakukan oleh Dinkes Pidie Jaya di Polindes itu.

“Saat itu saya mengatakan bahwa saya meliput sidak yang dilakukan dinkes, dan jika ada masalah ada hak jawab,” ujar Ismed.

Tak terima dengan perkataan korban, Kades Cot Seutui yang akrab disapa Burujuk langsung menganiaya Ismed dengan cara memukul wajah hingga terkapar di lantai lalu diinjak.

Tak sampai di situ, bidan desa setempat turut mengancam korban Ismed.

Berkenaan dengan perkara ini, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh menyatakan:

  1. Mendesak kepolisian memproses pelaku penganiayaan terhadap Ismail M. Adam alias Ismed secara UU Pers dan KUHP;
  2. Mengimbau seluruh masyarakat termasuk aparatur pemerintahan serta aparat penegak hukum agar menghormati setiap kerja jurnalistik yang dilaksanakan berdasarkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik sebagai bentuk pengakuan terhadap kemerdekaan pers;
  3. Apabila terdapat pihak yang keberatan dengan kerja jurnalistik atau pemberitaan, terdapat mekanisme seperti yang telah diatur UU Pers dengan menggunakan hak jawab/koreksi atau melakukan pengaduan ke Dewan Pers;
  4. Mengutuk segala bentuk tindakan yang mengarah kepada penghalang-halangan kerja jurnalistik;
  5. Mengimbau para jurnalis untuk senantiasa mematuhi Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme;
  6. Mengimbau para jurnalis yang menjadi korban kekerasan untuk melaporkan setiap bentuk kekerasan yang dialami selama proses peliputan.

Sekilas tentang KKJ Aceh

KKJ Aceh merupakan bagian dari KKJ Indonesia. KKJ Aceh dideklarasikan pada 14 September 2024, yang saat ini beranggotan empat organisasi profesi jurnalis, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Aceh, serta Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh.

Selanjutnya, tiga organisasi masyarakat sipil, yakni Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA). (*)

ADVERTISEMENT
Tags: baratnews.coKKJ AcehPenganiyaan Wartawan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dari India Bertolak ke Malaysia, Presiden Prabowo Bertemu PM Anwar Bahas Kerja Sama

Next Post

Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Jatim Ditangkap Polisi

Related posts

Pria Buruh ini Diringkus Polisi Gegara Pelecehan Anak Bawah Umur

by Redaksi
10 Mei 2026
0

Korban diketahui merupakan anak perempuan berusia 11 tahun asal Aceh Barat. Dugaan pelecehan itu disebut terjadi pada Sabtu sore sekitar...

Dugaan Korupsi Dana Rp658 Juta, Kantor Dinas P3AKB Digeledah

by Redaksi
7 Mei 2026
0

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun Anggaran 2023 dengan...

Kasus Penganiayaan Balita di Banda Aceh, Tersangka Jadi Tiga Orang

by Redaksi
1 Mei 2026
0

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan fakta serta minimal dua alat bukti yang cukup. Dengan demikian, kami menetapkan dua tersangka...

Polda Aceh Temukan 20 Hektare Ladang Ganja, Kapolda Pimpin Pemusnahan

by Redaksi
29 April 2026
0

Marzuki mengungkapkan, dalam operasi tersebut pihaknya menemukan sekitar 20 hektare ladang ganja yang tersebar di beberapa titik dengan estimasi potensi...

Berawal Viral di Medsos, Kini Pengasuh yang Aniaya Balita jadi Tersangka

by Redaksi
29 April 2026
0

Kasus tersebut mencuat setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap balita viral di media sosial. Dalam video tersebut, seorang...

Next Post

Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Jatim Ditangkap Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Latest posts

HIMADISTRA FISIP UTU Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Lhokseumawe

by Redaksi
14 Mei 2026
0

Diketahui, musibah kebakaran tersebut menghanguskan 77 rumah warga dan menyebabkan puluhan keluarga kehilangan tempat tinggal serta harta benda.

Demo JKA Jilid III Memanas, ARA Tuding Aparat Kepolisian Lakukan Brutalitas

by Redaksi
14 Mei 2026
0

Massa aksi menuding aparat kepolisian melakukan tindakan represif dan brutal terhadap peserta demonstrasi saat upaya pembubaran massa berlangsung.

Polda Diminta Evaluasi Polres Aceh Singkil Soal Kasus Pembunuhan Nenek Sedah

by Redaksi
14 Mei 2026
0

Kasus pembunuhan yang terjadi pada 15 Maret 2025 itu kembali menjadi perhatian publik setelah belum adanya penetapan tersangka maupun penjelasan...

Kunker ke Polresta Banda Aceh, Kapolda Ingatkan Integritas Anggota Polri

by Redaksi
12 Mei 2026
0

Dalam kegiatan yang berlangsung di Meuligoe Rastra Sewakottama itu, Kapolresta Banda Aceh memaparkan kondisi kamtibmas, capaian kinerja, penegakan hukum, hingga...

Sekda Aceh Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas

by Redaksi
12 Mei 2026
0

Gubernur menekankan bahwa pelantikan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas birokrasi agar semakin profesional, responsif, dan mampu menjawab kebutuhan...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co