Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Selasa, 30 Juni 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Hukum

Putusan MK Terhadap Masa Jabatan Kepala Desa di Aceh Tetap 6 Tahun

Redaksi by Redaksi
15 Agustus 2025
in Hukum
0

Sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang MK tentang penetapan masa jabatan kepala desa di Aceh, Kamis (14/8/20225).

Spread the love

JAKARTA | BARATNEWS.CO – Masa jabatan keuchik (kepala desa) di Aceh tetap diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) berjabat selama 6 tahun. Semula, putusan ini ditetapkan berdasarkan adanya permohonan perpanjangan jabatan dari 6 tahun ke 8 tahun oleh lima kepala desa di Aceh.

MK menetapkan masa jabatan tersebut tertuang dalam putusan Nomor 40/PUU-XXIII/2025 dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang MK, Kamis (14/8/20225).

Dalam putusan itu, menyatakan menolak seluruh permohonan pengujian konstitusionalitas berdasarkan Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU Pemerintahan Aceh).

Related posts

Dua Kepala Desa ini Sempat Diberhentikan Gegara Pengelolaan Dana Desa, Kini Diaktifkan Lagi

07/05/2026

Aktivitas Truk Ancam Kesehatan Mahasiswa, DEMA STAIN Meulaboh Desak Hentikan

01/05/2026

Menurut pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, bahwa MK telah menetapkan masa jabatan kepala desa di Aceh sesuai dengan tujuan dan kekhususan Aceh.

Guntur mengatakan berkenaan dengan masa jabatan kepala desa sewaktu-waktu dapat diubah oleh pembentuk undang-undang sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada di masyarakat dan selama tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

“Dengan demikian, berkenaan dengan hal tersebut Mahkamah sejauh ini masih tetap dalam pendirian di mana pengaturan masa jabatan kepala desa in casu keuchik merupakan kewenangan pembentuk undang-undang untuk mengaturnya,” kata Guntur sebagaimana dalam siaran persnya diterima, Jumat (15/8/2025).

Lebih lanjut, MK menekankan pentingnya harmonisasi antar undang-undang, khususnya dalam menindaklanjuti Program Legislasi Nasional (Prolegnas) terkait perubahan UU 11/2006.

Perubahan tersebut diharapkan tidak hanya mengatur masa jabatan kepala desa, tetapi juga mencakup materi lain yang diperlukan untuk memperkuat keistimewaan Provinsi Aceh sesuai amanat Pasal 18B UUD NRI Tahun 1945, guna meneguhkan keberadaan Aceh dalam bingkai NKRI.

MK mengingatkan agar perubahan UU 11/2006 memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi seluruh pihak, mengingat terdapat sekitar 1.911 kepala desa di Aceh yang masa jabatannya akan berakhir pada Desember 2025.

“Perubahan terhadap UU 11/2006 dilakukan dengan tetap memperhatikan perkembangan masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, sekali lagi guna meneguhkan keberadaan Aceh dalam bingkai NKRI,” tegas Guntur.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, MK menyatakan dalil para pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 115 ayat (3) UU 11/2006 tidak beralasan menurut hukum.

Dengan begitu, putusan jabatan kepala desa selama 6 tahun ditetapkan MK, guna menjamin dan memastikan kekhususan Aceh tetap terjaga. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: baratbaratnewsbaratnews.coKepala Desa di AcehMasa Jabatan KeuchikPermohonan Lima Keuchik DitolakPutusan MKTetap 6 Tahun Jabatan Keuchik
Previous Post

Lima Truk Bunker Dihalang Masuk ke Pelabuhan, PT MPM Dinilai Hambat Aktivitas Industri

Next Post

Peringati 20 Tahun Damai Aceh, Mualem Sebut ini Terpanjang di Dunia

Related posts

Bea Cukai dan Bareskrim Bongkar 325 Kg Sabu Jaringan Thailand di Aceh

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Kanwil Aceh dan Bea Cukai Lhokseumawe menggagalkan penyelundupan 325 kilogram...

Polisi Gagalkan Penyelundupan 3 Ton Solar Subsidi di Nagan Raya, Dua Orang Diamankan

by Redaksi
26 Juni 2026
0

Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kecamatan Kuala. Menindaklanjuti...

Pengembangan Kasus, Polisi Ungkap Pengedar Ganja di Aceh Barat

by Redaksi
20 Juni 2026
0

Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus...

Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Banda Aceh, Peragakan 62 Adegan Rekonstruksi

by Redaksi
20 Juni 2026
0

Dalam proses tersebut, tersangka memperagakan 62 adegan yang menggambarkan kronologi dugaan penganiayaan. Kegiatan rekonstruksi turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan...

Lima Pelaku Pungli Wisata Bukit Lamreh Diamankan Polisi, Satu Terduga Positif Sabu

by Redaksi
20 Juni 2026
0

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima terduga pelaku masing-masing berinisial EP (51), L (49), F (58), IS (35), dan D...

Next Post

Peringati 20 Tahun Damai Aceh, Mualem Sebut ini Terpanjang di Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Latest posts

Berkantor Sehari di Desa, Bupati Aceh Barat Lantik Pejabat di Hadapan Warga

by Redaksi
29 Juni 2026
0

"Pejabat bisa dilantik di mana saja, termasuk di desa. Biar masyarakat menyaksikan langsung dan mengenal siapa pejabat yang akan bekerja...

Muhammad Nasir Jalani Pelatihan Kepemimpinan 113 Hari di Sumedang

by Redaksi
29 Juni 2026
0

Pelatihan dirancang dengan metode blended learning yang memadukan pembelajaran tatap muka dan daring. Kurikulum mencakup empat agenda utama, yakni Pengelolaan...

Bea Cukai dan Bareskrim Bongkar 325 Kg Sabu Jaringan Thailand di Aceh

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Kanwil Aceh dan Bea Cukai Lhokseumawe menggagalkan penyelundupan 325 kilogram...

Kapolda Aceh dan Warga Ikuti Pembukaan Pekan Olahraga Polri

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Kapolda didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polda Aceh. Kegiatan tersebut juga diikuti personel Polri bersama masyarakat yang memadati kawasan CFD...

Berlaku 1 Juli, Umrah dan Haji Khusus Wajib Lewat Terminal 2F Soetta

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menetapkan seluruh aktivitas keberangkatan dan pemulangan jemaah umrah serta haji khusus melalui Bandara Internasional...

ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co