Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Kamis, 14 Mei 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Hukum

Putusan MK Terhadap Masa Jabatan Kepala Desa di Aceh Tetap 6 Tahun

Redaksi by Redaksi
15 Agustus 2025
in Hukum
0

Sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang MK tentang penetapan masa jabatan kepala desa di Aceh, Kamis (14/8/20225).

Spread the love

JAKARTA | BARATNEWS.CO – Masa jabatan keuchik (kepala desa) di Aceh tetap diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) berjabat selama 6 tahun. Semula, putusan ini ditetapkan berdasarkan adanya permohonan perpanjangan jabatan dari 6 tahun ke 8 tahun oleh lima kepala desa di Aceh.

MK menetapkan masa jabatan tersebut tertuang dalam putusan Nomor 40/PUU-XXIII/2025 dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang MK, Kamis (14/8/20225).

Dalam putusan itu, menyatakan menolak seluruh permohonan pengujian konstitusionalitas berdasarkan Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU Pemerintahan Aceh).

Related posts

Dua Kepala Desa ini Sempat Diberhentikan Gegara Pengelolaan Dana Desa, Kini Diaktifkan Lagi

07/05/2026

Aktivitas Truk Ancam Kesehatan Mahasiswa, DEMA STAIN Meulaboh Desak Hentikan

01/05/2026

Menurut pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, bahwa MK telah menetapkan masa jabatan kepala desa di Aceh sesuai dengan tujuan dan kekhususan Aceh.

Guntur mengatakan berkenaan dengan masa jabatan kepala desa sewaktu-waktu dapat diubah oleh pembentuk undang-undang sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada di masyarakat dan selama tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

“Dengan demikian, berkenaan dengan hal tersebut Mahkamah sejauh ini masih tetap dalam pendirian di mana pengaturan masa jabatan kepala desa in casu keuchik merupakan kewenangan pembentuk undang-undang untuk mengaturnya,” kata Guntur sebagaimana dalam siaran persnya diterima, Jumat (15/8/2025).

Lebih lanjut, MK menekankan pentingnya harmonisasi antar undang-undang, khususnya dalam menindaklanjuti Program Legislasi Nasional (Prolegnas) terkait perubahan UU 11/2006.

Perubahan tersebut diharapkan tidak hanya mengatur masa jabatan kepala desa, tetapi juga mencakup materi lain yang diperlukan untuk memperkuat keistimewaan Provinsi Aceh sesuai amanat Pasal 18B UUD NRI Tahun 1945, guna meneguhkan keberadaan Aceh dalam bingkai NKRI.

MK mengingatkan agar perubahan UU 11/2006 memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi seluruh pihak, mengingat terdapat sekitar 1.911 kepala desa di Aceh yang masa jabatannya akan berakhir pada Desember 2025.

“Perubahan terhadap UU 11/2006 dilakukan dengan tetap memperhatikan perkembangan masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, sekali lagi guna meneguhkan keberadaan Aceh dalam bingkai NKRI,” tegas Guntur.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, MK menyatakan dalil para pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 115 ayat (3) UU 11/2006 tidak beralasan menurut hukum.

Dengan begitu, putusan jabatan kepala desa selama 6 tahun ditetapkan MK, guna menjamin dan memastikan kekhususan Aceh tetap terjaga. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: baratbaratnewsbaratnews.coKepala Desa di AcehMasa Jabatan KeuchikPermohonan Lima Keuchik DitolakPutusan MKTetap 6 Tahun Jabatan Keuchik
ADVERTISEMENT
Previous Post

Lima Truk Bunker Dihalang Masuk ke Pelabuhan, PT MPM Dinilai Hambat Aktivitas Industri

Next Post

Peringati 20 Tahun Damai Aceh, Mualem Sebut ini Terpanjang di Dunia

Related posts

Pria Buruh ini Diringkus Polisi Gegara Pelecehan Anak Bawah Umur

by Redaksi
10 Mei 2026
0

Korban diketahui merupakan anak perempuan berusia 11 tahun asal Aceh Barat. Dugaan pelecehan itu disebut terjadi pada Sabtu sore sekitar...

Dugaan Korupsi Dana Rp658 Juta, Kantor Dinas P3AKB Digeledah

by Redaksi
7 Mei 2026
0

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun Anggaran 2023 dengan...

Kasus Penganiayaan Balita di Banda Aceh, Tersangka Jadi Tiga Orang

by Redaksi
1 Mei 2026
0

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan fakta serta minimal dua alat bukti yang cukup. Dengan demikian, kami menetapkan dua tersangka...

Polda Aceh Temukan 20 Hektare Ladang Ganja, Kapolda Pimpin Pemusnahan

by Redaksi
29 April 2026
0

Marzuki mengungkapkan, dalam operasi tersebut pihaknya menemukan sekitar 20 hektare ladang ganja yang tersebar di beberapa titik dengan estimasi potensi...

Berawal Viral di Medsos, Kini Pengasuh yang Aniaya Balita jadi Tersangka

by Redaksi
29 April 2026
0

Kasus tersebut mencuat setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap balita viral di media sosial. Dalam video tersebut, seorang...

Next Post

Peringati 20 Tahun Damai Aceh, Mualem Sebut ini Terpanjang di Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Latest posts

HIMADISTRA FISIP UTU Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Lhokseumawe

by Redaksi
14 Mei 2026
0

Diketahui, musibah kebakaran tersebut menghanguskan 77 rumah warga dan menyebabkan puluhan keluarga kehilangan tempat tinggal serta harta benda.

Demo JKA Jilid III Memanas, ARA Tuding Aparat Kepolisian Lakukan Brutalitas

by Redaksi
14 Mei 2026
0

Massa aksi menuding aparat kepolisian melakukan tindakan represif dan brutal terhadap peserta demonstrasi saat upaya pembubaran massa berlangsung.

Polda Diminta Evaluasi Polres Aceh Singkil Soal Kasus Pembunuhan Nenek Sedah

by Redaksi
14 Mei 2026
0

Kasus pembunuhan yang terjadi pada 15 Maret 2025 itu kembali menjadi perhatian publik setelah belum adanya penetapan tersangka maupun penjelasan...

Kunker ke Polresta Banda Aceh, Kapolda Ingatkan Integritas Anggota Polri

by Redaksi
12 Mei 2026
0

Dalam kegiatan yang berlangsung di Meuligoe Rastra Sewakottama itu, Kapolresta Banda Aceh memaparkan kondisi kamtibmas, capaian kinerja, penegakan hukum, hingga...

Sekda Aceh Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas

by Redaksi
12 Mei 2026
0

Gubernur menekankan bahwa pelantikan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas birokrasi agar semakin profesional, responsif, dan mampu menjawab kebutuhan...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co