Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Kamis, 14 Mei 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Hukum

Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara, Pakar Hukum: Seharusnya Diselesaikan Lewat Jalur Perdata

Redaksi by Redaksi
14 Februari 2025
in Hukum
0

Usai menyimak pembacaan dakwaan, Harvey Moeis mengaku memahami poin-poin dakwaannya. Foto: Liputan6.com/Angga Yuniar

Spread the love

JAKARTA | BARATNEWS.CO – Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan upaya banding tim jaksa dalam kasus korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis. Hukuman suami Sandra Dewi itu diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara, dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar.

Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, menyebut vonis tersebut sebagai miscarriage of justice atau kekeliruan dalam penegakan hukum. Menurutnya, ada sejumlah kejanggalan dalam pertimbangan majelis hakim, terutama terkait dasar perhitungan kerugian negara.

“Kerugian negara dalam putusan pengadilan bukan kerugian nyata (actual loss), namun hukuman Harvey Moeis justru diberatkan menjadi 20 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp 420 miliar. Ini tidak tepat,” ujar Romli dalam keterangan resminya, Jumat (14/2/2025).

Related posts

Aktivitas Truk Ancam Kesehatan Mahasiswa, DEMA STAIN Meulaboh Desak Hentikan

01/05/2026
Kecelakaan Maut di Rigaih Aceh Jaya, Tiga Penumpang Hiace Meninggal Dunia

Kecelakaan Maut di Rigaih Aceh Jaya, Tiga Penumpang Hiace Meninggal Dunia

12/04/2026

Romli juga menilai, uang pengganti Rp 420 miliar yang dibebankan kepada Harvey juga tidak dilengkapi dengan bukti yang sah. Selain itu, dakwaan terkait pemufakatan jahat antara Harvey Moeis dan terdakwa lain juga diyakini tidak terbukti selama persidangan.

“Dakwaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini secara normatif berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 bukanlah tindak pidana korupsi. Pelanggaran terhadap UU Pertambangan tidak secara tegas diatur sebagai tindak pidana korupsi,” jelas Romli.

Sebagai bagian dari tim perancang undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Romli juga menilai hukuman penjara menjadi 20 tahun, dan uang pengganti dari Rp 210 miliar melonjak menjadi Rp 420 miliar tidak proporsional. Sebab, Harvey diduga bukan sebagai aktor intelektual dalam kasus terkait. Padahal dia hanya terlibat dalam kontrak sewa smelter dan kontrak kerja dengan penduduk sekitar tambang, yang notabene bukan penambang liar melainkan warisan turun-temurun.

“Ini menunjukkan bahwa Harvey Moeis dianggap sebagai aktor intelektual, padahal fakta persidangan membuktikan sebaliknya. Harvey Moeis dijerat pasal penyertaan (Pasal 55 KUHP), padahal ia tidak memiliki peran sebagai aktor intelektual,” catat Romli.

Diselesaikan Melalui Jalur Perdata

Sementara itu, Helena Lim yang juga mendapat pemberatan hukuman dari Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 10 tahun, Pakar Bidang Studi Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Yoni Agus Setyono menyatakan seharusnya kasus ini dapat diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana korupsi.

“Kerugian negara dalam kasus ini masih diperdebatkan. Penyelesaian yang tepat adalah melalui gugatan perdata, bukan Tipikor,” kata Yoni dalam keterangan terpisah.

Menurut Yoni, Undang-Undang Lingkungan Hidup Tahun 2009 memberi kewenangan kepada pemerintah untuk mengajukan gugatan perdata terhadap subjek hukum lain, termasuk warga negara dan badan hukum.

“Ini pertama kalinya pemerintah memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan perdata. Hitungan kerugiannya pun sudah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Tahun 2014,” jelasnya.

Kerugian Negara Belum Jelas

Yoni menjelaskan, jika tujuannya adalah untuk mengembalikan kerugian negara atas dampak lingkungan yang ditimbulkan dari tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah maka jalur perdata lebih memungkinkan.

“Kalau kerugiannya belum jelas, mengapa dibawa ke pidana?,” tanya Yoni.

Yoni pun menyarankan, para terhukum masih memiliki kesempatan untuk melakukan upaya hukum lanjutan melalui Mahkamah Agung (MA). Menurut dia, MA masih menimbang ulang putusan Pengadilan Tinggi Jakarta jika melihat secara utuh dari memori kasasi.

“Jika pelanggaran lingkungan hidup, maka harus dilihat berdasarkan UU Lingkungan Hidup, bukan UU Tipikor,” Yoni menandasi. (*)

ADVERTISEMENT
Source: Liputan6.com
Tags: baratbaratnewsbaratnews.coDivonis 20 Tahun PenjaraHarvey Moeis
ADVERTISEMENT
Previous Post

Begini Cara Dirlantas Polda Aceh Ciptakan Keselamatan Berlalulintas

Next Post

Karhutla Terjadi pada 5 Desa di Aceh Barat, Satu Titik Lokasi Karhutla Berpotensi Meluas

Related posts

Pria Buruh ini Diringkus Polisi Gegara Pelecehan Anak Bawah Umur

by Redaksi
10 Mei 2026
0

Korban diketahui merupakan anak perempuan berusia 11 tahun asal Aceh Barat. Dugaan pelecehan itu disebut terjadi pada Sabtu sore sekitar...

Dugaan Korupsi Dana Rp658 Juta, Kantor Dinas P3AKB Digeledah

by Redaksi
7 Mei 2026
0

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun Anggaran 2023 dengan...

Kasus Penganiayaan Balita di Banda Aceh, Tersangka Jadi Tiga Orang

by Redaksi
1 Mei 2026
0

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan fakta serta minimal dua alat bukti yang cukup. Dengan demikian, kami menetapkan dua tersangka...

Polda Aceh Temukan 20 Hektare Ladang Ganja, Kapolda Pimpin Pemusnahan

by Redaksi
29 April 2026
0

Marzuki mengungkapkan, dalam operasi tersebut pihaknya menemukan sekitar 20 hektare ladang ganja yang tersebar di beberapa titik dengan estimasi potensi...

Berawal Viral di Medsos, Kini Pengasuh yang Aniaya Balita jadi Tersangka

by Redaksi
29 April 2026
0

Kasus tersebut mencuat setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap balita viral di media sosial. Dalam video tersebut, seorang...

Next Post

Karhutla Terjadi pada 5 Desa di Aceh Barat, Satu Titik Lokasi Karhutla Berpotensi Meluas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Latest posts

HIMADISTRA FISIP UTU Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Lhokseumawe

by Redaksi
14 Mei 2026
0

Diketahui, musibah kebakaran tersebut menghanguskan 77 rumah warga dan menyebabkan puluhan keluarga kehilangan tempat tinggal serta harta benda.

Demo JKA Jilid III Memanas, ARA Tuding Aparat Kepolisian Lakukan Brutalitas

by Redaksi
14 Mei 2026
0

Massa aksi menuding aparat kepolisian melakukan tindakan represif dan brutal terhadap peserta demonstrasi saat upaya pembubaran massa berlangsung.

Polda Diminta Evaluasi Polres Aceh Singkil Soal Kasus Pembunuhan Nenek Sedah

by Redaksi
14 Mei 2026
0

Kasus pembunuhan yang terjadi pada 15 Maret 2025 itu kembali menjadi perhatian publik setelah belum adanya penetapan tersangka maupun penjelasan...

Kunker ke Polresta Banda Aceh, Kapolda Ingatkan Integritas Anggota Polri

by Redaksi
12 Mei 2026
0

Dalam kegiatan yang berlangsung di Meuligoe Rastra Sewakottama itu, Kapolresta Banda Aceh memaparkan kondisi kamtibmas, capaian kinerja, penegakan hukum, hingga...

Sekda Aceh Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas

by Redaksi
12 Mei 2026
0

Gubernur menekankan bahwa pelantikan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas birokrasi agar semakin profesional, responsif, dan mampu menjawab kebutuhan...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co