Baratnews.co
  • Home
  • News
  • Nasional
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Baratnews.co
Kamis, 12 Februari 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Hukum

Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara, Pakar Hukum: Seharusnya Diselesaikan Lewat Jalur Perdata

Redaksi by Redaksi
14 Februari 2025
in Hukum
0

Usai menyimak pembacaan dakwaan, Harvey Moeis mengaku memahami poin-poin dakwaannya. Foto: Liputan6.com/Angga Yuniar

Spread the love

JAKARTA | BARATNEWS.CO – Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan upaya banding tim jaksa dalam kasus korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis. Hukuman suami Sandra Dewi itu diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara, dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar.

Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, menyebut vonis tersebut sebagai miscarriage of justice atau kekeliruan dalam penegakan hukum. Menurutnya, ada sejumlah kejanggalan dalam pertimbangan majelis hakim, terutama terkait dasar perhitungan kerugian negara.

Related posts

Aksi Beruntun Pembobol Toko Berakhir di Kisaran, Pelaku Diringkus Polisi

06/11/2025

Santri Diduga Jadi Pelaku Kebakaran Asrama Dayah Babul Maghfirah

06/11/2025

“Kerugian negara dalam putusan pengadilan bukan kerugian nyata (actual loss), namun hukuman Harvey Moeis justru diberatkan menjadi 20 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp 420 miliar. Ini tidak tepat,” ujar Romli dalam keterangan resminya, Jumat (14/2/2025).

Romli juga menilai, uang pengganti Rp 420 miliar yang dibebankan kepada Harvey juga tidak dilengkapi dengan bukti yang sah. Selain itu, dakwaan terkait pemufakatan jahat antara Harvey Moeis dan terdakwa lain juga diyakini tidak terbukti selama persidangan.

“Dakwaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini secara normatif berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 bukanlah tindak pidana korupsi. Pelanggaran terhadap UU Pertambangan tidak secara tegas diatur sebagai tindak pidana korupsi,” jelas Romli.

Sebagai bagian dari tim perancang undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Romli juga menilai hukuman penjara menjadi 20 tahun, dan uang pengganti dari Rp 210 miliar melonjak menjadi Rp 420 miliar tidak proporsional. Sebab, Harvey diduga bukan sebagai aktor intelektual dalam kasus terkait. Padahal dia hanya terlibat dalam kontrak sewa smelter dan kontrak kerja dengan penduduk sekitar tambang, yang notabene bukan penambang liar melainkan warisan turun-temurun.

“Ini menunjukkan bahwa Harvey Moeis dianggap sebagai aktor intelektual, padahal fakta persidangan membuktikan sebaliknya. Harvey Moeis dijerat pasal penyertaan (Pasal 55 KUHP), padahal ia tidak memiliki peran sebagai aktor intelektual,” catat Romli.

Diselesaikan Melalui Jalur Perdata

Sementara itu, Helena Lim yang juga mendapat pemberatan hukuman dari Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 10 tahun, Pakar Bidang Studi Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Yoni Agus Setyono menyatakan seharusnya kasus ini dapat diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana korupsi.

“Kerugian negara dalam kasus ini masih diperdebatkan. Penyelesaian yang tepat adalah melalui gugatan perdata, bukan Tipikor,” kata Yoni dalam keterangan terpisah.

Menurut Yoni, Undang-Undang Lingkungan Hidup Tahun 2009 memberi kewenangan kepada pemerintah untuk mengajukan gugatan perdata terhadap subjek hukum lain, termasuk warga negara dan badan hukum.

“Ini pertama kalinya pemerintah memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan perdata. Hitungan kerugiannya pun sudah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Tahun 2014,” jelasnya.

Kerugian Negara Belum Jelas

Yoni menjelaskan, jika tujuannya adalah untuk mengembalikan kerugian negara atas dampak lingkungan yang ditimbulkan dari tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah maka jalur perdata lebih memungkinkan.

“Kalau kerugiannya belum jelas, mengapa dibawa ke pidana?,” tanya Yoni.

Yoni pun menyarankan, para terhukum masih memiliki kesempatan untuk melakukan upaya hukum lanjutan melalui Mahkamah Agung (MA). Menurut dia, MA masih menimbang ulang putusan Pengadilan Tinggi Jakarta jika melihat secara utuh dari memori kasasi.

“Jika pelanggaran lingkungan hidup, maka harus dilihat berdasarkan UU Lingkungan Hidup, bukan UU Tipikor,” Yoni menandasi. (*)

Source: Liputan6.com
Tags: baratbaratnewsbaratnews.coDivonis 20 Tahun PenjaraHarvey Moeis
Previous Post

Begini Cara Dirlantas Polda Aceh Ciptakan Keselamatan Berlalulintas

Next Post

Karhutla Terjadi pada 5 Desa di Aceh Barat, Satu Titik Lokasi Karhutla Berpotensi Meluas

Next Post

Karhutla Terjadi pada 5 Desa di Aceh Barat, Satu Titik Lokasi Karhutla Berpotensi Meluas

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Adat Jeulame Aceh Diselaraskan dengan Syariat Agar Tak Menyimpang

by Redaksi
10 November 2025
0

Said menjelaskan, praktik pemberian mahar di Aceh sering kali menjadi ajang pembuktian kemampuan finansial, sehingga justru menambah beban bagi calon...

Setelah 15 Tahun, Soeharto Akhirnya Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

by Redaksi
10 November 2025
0

Tahun 2025 menjadi kali ketiga usulan kembali dibahas, hingga akhirnya diputuskan untuk ditetapkan sebagai penerima gelar pahlawan nasional. Dengan demikian,...

Hujan Deras Picu Longsor di Panjupian, Polisi dan BPBD Gerak Cepat Tangani

by Redaksi
10 November 2025
0

Material longsor berupa tanah dan batang pohon menutup sebagian badan jalan sehingga arus lalu lintas di jalur utama antar kabupaten...

Wagub Aceh Ziarahi Makam Pahlawan di Peuniti

by Redaksi
10 November 2025
0

Upacara dimulai sejak pagi, diikuti barisan pasukan gabungan Polda Aceh, Kodam Iskandar Muda, Aparatur Sipil Negara (ASN), personel Satpol PP,...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kategori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Foto News
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Sports
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2025 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • BIsnis
  • Budaya
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • National
  • Travel
  • Opini
    • Bupati Tarmizi Tegaskan Audit CSR PT Mifa Bukan Niat Cari Kesalahan
      • Forbina: Dirut PEMA Tak Paham Bisnis, Saatnya Dievaluasi!

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co