MEULABOH | BARATNEWS.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika dalam rentang waktu tiga hari. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka dan menyita barang bukti berupa sabu serta ganja dengan total berat ratusan gram.
Kedua kasus itu terungkap di wilayah Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, masing-masing pada 12 dan 14 Juni 2026. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif oleh petugas.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Barat, AKP Shandy Saputra, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Aceh Barat.
“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Barat,” kata Shandy dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026).
Kasus pertama diungkap pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah penginapan di Desa Seunebok, Kecamatan Johan Pahlawan. Dalam operasi itu, petugas menangkap seorang pria berinisial M (31), warga setempat yang berprofesi sebagai nelayan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu yang terdiri dari tiga paket ukuran sedang dan dua paket ukuran kecil dengan berat bruto mencapai 7,24 gram. Selain itu, petugas turut menyita timbangan digital, ratusan plastik klip kosong, sendok pipet, dua unit telepon seluler serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Pengungkapan kedua dilakukan pada Minggu, 14 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Pasie Mesjid, Kecamatan Johan Pahlawan. Seorang pria berinisial A (38), yang juga berprofesi sebagai nelayan, diamankan setelah polisi memperoleh laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat bungkus sedang dan 14 bungkus kecil ganja yang dibalut kertas nasi. Total berat bruto barang bukti yang disita mencapai 751 gram. Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler dan satu karung beras yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
Menurut Shandy, seluruh barang bukti yang ditemukan diakui sebagai milik masing-masing tersangka. Saat ini keduanya telah ditahan di Polres Aceh Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyidik telah melakukan serangkaian proses hukum, mulai dari pemeriksaan saksi dan tersangka, pengumpulan alat bukti hingga gelar perkara. Sementara barang bukti narkotika akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan guna kepentingan pembuktian.
Shandy menegaskan pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum semata, melainkan membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional,” katanya.
Ia menyebut keterlibatan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mengungkap berbagai kasus narkotika yang terjadi di Aceh Barat sekaligus menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan barang terlarang tersebut. (*)












