MEULABOH | BARATNEWS.CO – Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor BPN Aceh Barat, Rafdi Siddik, menyebut 78 persen dari total 4.293,7 hektare lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sari Inti Rakyat (SIR) di Kecamatan Pante Ceureumen, berstatus terlantar. Menurutnya, persentase tersebut hasil inventarisasi dikeluarkan langsung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Kami sudah turun ke lokasi dengan Pansus Perkebunan DPRK Aceh Barat dan pihak ketiga yakni PT Dera yang merupakan perusahaan independen kontraktual Kementerian ATR/BPN, bahwa. Hasil inventaris yang dilaksanakan pada November, itu 78 persen PT SIR terlantar statusnya,” kata Rafdi dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRK Aceh Barat terkait HGU PT SIR, Kamis (18/6/2026).
Ia menjelaskan, perusahaan independen tersebut ditunjuk oleh Kementerian ATR/BPN untuk melakukan pemeriksaan lapangan bersama pihak BPN Aceh Barat pada November 2025. Keterlibatan pihak ketiga dilakukan guna memastikan proses inventarisasi berjalan objektif dan menghindari munculnya persepsi negatif terhadap hasil pemeriksaan.
Berdasarkan hasil inventarisasi tersebut, lanjut Rafdi, tahapan berikutnya adalah penertiban tanah terlantar sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
“Langkah-langkah tindak lanjut sesuai dengan PP 48 Tahun 2025, pertama evaluasi, yang kedua peringatan, dan ketiga penetapan tanah terlantar. Memang penguasaan di lapangan sudah tidak ada, kondisi kantornya sudah jadi bong narkoba, kita sudah cek di lapangan memang sangat miris,” jelas Rafdi.
Ia menambahkan, laporan mengenai dugaan penelantaran lahan HGU dapat berasal dari pemerintah daerah, lembaga legislatif, masyarakat maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mewakili kepentingan warga. Laporan tersebut kemudian menjadi dasar bagi BPN Aceh Barat untuk melakukan inventarisasi dan meneruskannya ke Kantor Wilayah BPN Aceh.
“Hasil inventaris kita, dan semua hasil pemeriksaan dari Panitia C Kanwil BPN Aceh kemudian diteruskan ke Kementerian ATR/BPN. Di tingkat kementerian nanti yang mengeluarkan SK penatapan tanah terlantar,” ujarnya.
Menurut Rafdi, kewenangan penetapan status tanah terlantar berada di tingkat Kementerian ATR/BPN melalui penerbitan surat keputusan setelah seluruh tahapan pemeriksaan dan verifikasi selesai dilakukan.
Sementara itu, meski Baratnews.co telah berhasil menemui pihak PT SIR untuk melakukan konfirmasi lanjutan, hingga berita ini diterbitkan, pejabat yang membidangi urusan hukum di perusahaan tersebut belum bersedia memberikan tanggapan terkait berbagai persoalan yang dibahas dalam RDP. (*)












