BANDA ACEH | BARATNEWS.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap 38 kasus peredaran narkotika dan mengamankan 57 tersangka sepanjang periode Januari hingga Mei 2026. Dari puluhan kasus tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk lebih dari 4 kilogram sabu yang digagalkan pengirimannya melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Menurutnya, pemberantasan narkotika akan terus dilakukan melalui langkah preventif maupun penegakan hukum secara tegas.
“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius karena narkoba merupakan musuh bersama yang mengancam masa depan generasi bangsa,” kata Andi Kirana dalam konferensi pers di Meuligoe Rastra Sewakottama, Jumat (5/6/2026).
Dalam kesempatan itu, Kapolresta memaparkan dua kasus besar penyelundupan sabu yang berhasil digagalkan di Bandara SIM. Kedua kasus tersebut melibatkan upaya pengiriman empat kilogram sabu ke luar Aceh dengan memanfaatkan jalur penerbangan komersial menuju Pulau Jawa.
Kasus pertama terungkap pada 10 Mei 2026 ketika petugas Aviation Security (Avsec) Bandara SIM mencurigai sebuah kardus yang dibawa penumpang berinisial MK (25) yang hendak terbang ke Jakarta. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan empat bungkus sabu dengan total berat dua kilogram yang disembunyikan di sela-sela kardus.
Dari hasil pemeriksaan, MK mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial AS yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Warga Bireuen itu dijanjikan upah Rp60 juta apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut ke Jakarta, meski baru menerima uang muka sebesar Rp2 juta sebelum keberangkatan.
Sementara itu, kasus kedua terjadi pada 15 April 2026. Petugas Avsec kembali menggagalkan upaya penyelundupan dua kilogram sabu yang disimpan dalam koper milik penumpang berinisial AS (21) saat hendak terbang menggunakan pesawat Batik Air. Barang haram tersebut rencananya akan dibawa ke Kendari dengan imbalan Rp85 juta.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada dua tersangka lain, yakni MR dan MGA. Keduanya berhasil ditangkap di sebuah penginapan di Kabupaten Pidie saat dalam perjalanan pulang usai mengantar AS menuju Bandara SIM. Polisi menduga ketiganya merupakan bagian dari jaringan yang dikendalikan seorang pelaku berinisial Abang yang saat ini masih buron.
Selain pengungkapan dua kasus tersebut, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh selama lima bulan terakhir turut menyita barang bukti berupa 4.134,38 gram sabu, 59,60 gram ganja, 26 butir pil ekstasi, serta sejumlah minuman keras berbagai merek.
Kapolresta mengingatkan masyarakat, khususnya kalangan generasi muda, agar menjauhi narkotika karena dampaknya sangat merusak, baik bagi kesehatan, masa depan, maupun kehidupan sosial. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu aparat dengan melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba. Jangan pernah mencoba apalagi terlibat dalam penyalahgunaannya. Jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Polresta Banda Aceh memastikan upaya pemberantasan narkoba akan terus ditingkatkan guna memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif. (*)













