Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Rabu, 1 Juli 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Daerah

Bupati TRK Larang Fasilitas Kesehatan Tolak Pasien karena Desil

Redaksi by Redaksi
10 Mei 2026
in Daerah
0

Bupati Nagan Raya, Dr TR Keumangan, menegaskan seluruh fasilitas kesehatan di Nagan Raya wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa membedakan kategori desil. Foto: Ist

Spread the love

NAGAN RAYA | BARATNEWS.CO – Bupati Nagan Raya, Dr TR Keumangan, menegaskan seluruh fasilitas kesehatan milik pemerintah di daerah itu wajib melayani masyarakat tanpa membedakan kategori desil.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul penerapan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2026.

Bupati yang akrab disapa TRK itu menekankan bahwa pelayanan kesehatan harus mengedepankan aspek kemanusiaan dan keselamatan pasien, bukan semata persoalan administrasi.

Related posts

TRK Lepas 170 Jemaah Calon Haji Nagan Raya

11/05/2026

PDRB Nagan Raya Capai Rp13,31 Triliun, TRK Dorong Penguatan Data Desa

07/05/2026

“Tidak boleh ada pasien yang ditolak hanya karena persoalan desil. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” ujar TRK di Suka Makmue, Minggu (10/5/2026).

Ia memastikan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya tetap berkomitmen memberikan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat, khususnya warga kurang mampu yang mengalami kendala data sosial.

TRK juga meminta masyarakat yang mengalami kesalahan kategori desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) segera melakukan pembaruan data melalui operator SIKS-NG di masing-masing gampong.

Selain masyarakat umum, ASN yang masih tercatat pada kategori Desil 1 hingga 5 juga diminta segera memperbarui data sesuai kondisi sebenarnya.

Menurut TRK, Pemkab Nagan Raya melalui Dinas Sosial telah membuka posko pengaduan desil dan melakukan pendampingan kepada operator desa guna mempercepat proses pembaruan data.

Ia menambahkan, pasien penderita penyakit kronis atau katastropik seperti jantung, stroke, gagal ginjal, dan kanker tetap akan mendapatkan pelayanan kesehatan maksimal tanpa mempertimbangkan kategori desil.

Sementara itu, Plt Direktur RSUD Sultan Iskandar Muda Nagan Raya, dr Muhammad Iqbal, memastikan rumah sakit tetap melayani seluruh pasien terlebih dahulu sebelum proses administrasi disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

“Kami tetap memberikan pelayanan kesehatan tanpa melihat status desil pasien,” ujarnya. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: Bupati TRKDesilFaskes
Previous Post

Bareskrim Polri Bongkar Judol Internasional, 321 Warga Asing Diamankan

Next Post

Pria Buruh ini Diringkus Polisi Gegara Pelecehan Anak Bawah Umur

Related posts

Puluhan Personel Polres Aceh Barat Terima Kenaikan Pangkat

by Redaksi
30 Juni 2026
0

Sebanyak 53 personel Polres Aceh Barat menerima kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi pada periode 1 Juli 2026. Kenaikan pangkat tersebut...

Polda Aceh Ungkap 334 Kasus 3C Selama Enam Bulan, Ratusan Tersangka Ditangkap

by Redaksi
30 Juni 2026
0

Polda Aceh berhasil mengungkap 334 kasus tindak pidana 3C yang meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan...

Bhayangkari hingga SPKT Baru Resmi Beroperasi di Polda Aceh

by Redaksi
30 Juni 2026
0

Peresmian tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Aceh dalam memperkuat sarana pendukung pelayanan kepolisian sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Berkantor Sehari di Desa, Bupati Aceh Barat Lantik Pejabat di Hadapan Warga

by Redaksi
29 Juni 2026
0

"Pejabat bisa dilantik di mana saja, termasuk di desa. Biar masyarakat menyaksikan langsung dan mengenal siapa pejabat yang akan bekerja...

Muhammad Nasir Jalani Pelatihan Kepemimpinan 113 Hari di Sumedang

by Redaksi
29 Juni 2026
0

Pelatihan dirancang dengan metode blended learning yang memadukan pembelajaran tatap muka dan daring. Kurikulum mencakup empat agenda utama, yakni Pengelolaan...

Next Post

Pria Buruh ini Diringkus Polisi Gegara Pelecehan Anak Bawah Umur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Latest posts

Puluhan Personel Polres Aceh Barat Terima Kenaikan Pangkat

by Redaksi
30 Juni 2026
0

Sebanyak 53 personel Polres Aceh Barat menerima kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi pada periode 1 Juli 2026. Kenaikan pangkat tersebut...

PT SIR Respons RDP DPRK Aceh Barat, Minta Hentikan Wacana Cabut HGU

by Redaksi
30 Juni 2026
0

Melalui kuasa hukumnya, PT SIR menyatakan putusan PTUN tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga tidak ada lagi dasar hukum...

Polda Aceh Ungkap 334 Kasus 3C Selama Enam Bulan, Ratusan Tersangka Ditangkap

by Redaksi
30 Juni 2026
0

Polda Aceh berhasil mengungkap 334 kasus tindak pidana 3C yang meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan...

Bhayangkari hingga SPKT Baru Resmi Beroperasi di Polda Aceh

by Redaksi
30 Juni 2026
0

Peresmian tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Aceh dalam memperkuat sarana pendukung pelayanan kepolisian sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Berkantor Sehari di Desa, Bupati Aceh Barat Lantik Pejabat di Hadapan Warga

by Redaksi
29 Juni 2026
0

"Pejabat bisa dilantik di mana saja, termasuk di desa. Biar masyarakat menyaksikan langsung dan mengenal siapa pejabat yang akan bekerja...

ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co