Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Senin, 11 Mei 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Daerah

Bupati TRK Larang Fasilitas Kesehatan Tolak Pasien karena Desil

Redaksi by Redaksi
10 Mei 2026
in Daerah
0

Bupati Nagan Raya, Dr TR Keumangan, menegaskan seluruh fasilitas kesehatan di Nagan Raya wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa membedakan kategori desil. Foto: Ist

Spread the love

NAGAN RAYA | BARATNEWS.CO – Bupati Nagan Raya, Dr TR Keumangan, menegaskan seluruh fasilitas kesehatan milik pemerintah di daerah itu wajib melayani masyarakat tanpa membedakan kategori desil.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul penerapan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2026.

Bupati yang akrab disapa TRK itu menekankan bahwa pelayanan kesehatan harus mengedepankan aspek kemanusiaan dan keselamatan pasien, bukan semata persoalan administrasi.

Related posts

PDRB Nagan Raya Capai Rp13,31 Triliun, TRK Dorong Penguatan Data Desa

07/05/2026

Tarmizi Tegas, ASN di Desil Miskin Diberi Sanksi

07/05/2026

“Tidak boleh ada pasien yang ditolak hanya karena persoalan desil. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” ujar TRK di Suka Makmue, Minggu (10/5/2026).

Ia memastikan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya tetap berkomitmen memberikan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat, khususnya warga kurang mampu yang mengalami kendala data sosial.

TRK juga meminta masyarakat yang mengalami kesalahan kategori desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) segera melakukan pembaruan data melalui operator SIKS-NG di masing-masing gampong.

Selain masyarakat umum, ASN yang masih tercatat pada kategori Desil 1 hingga 5 juga diminta segera memperbarui data sesuai kondisi sebenarnya.

Menurut TRK, Pemkab Nagan Raya melalui Dinas Sosial telah membuka posko pengaduan desil dan melakukan pendampingan kepada operator desa guna mempercepat proses pembaruan data.

Ia menambahkan, pasien penderita penyakit kronis atau katastropik seperti jantung, stroke, gagal ginjal, dan kanker tetap akan mendapatkan pelayanan kesehatan maksimal tanpa mempertimbangkan kategori desil.

Sementara itu, Plt Direktur RSUD Sultan Iskandar Muda Nagan Raya, dr Muhammad Iqbal, memastikan rumah sakit tetap melayani seluruh pasien terlebih dahulu sebelum proses administrasi disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

“Kami tetap memberikan pelayanan kesehatan tanpa melihat status desil pasien,” ujarnya. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: Bupati TRKDesilFaskes
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bareskrim Polri Bongkar Judol Internasional, 321 Warga Asing Diamankan

Next Post

Pria Buruh ini Diringkus Polisi Gegara Pelecehan Anak Bawah Umur

Related posts

Wali Nanggroe Kukuhkan Pengurus MAA Aceh Periode 2026–2031

by Redaksi
9 Mei 2026
0

Selain Ketua MAA, Wali Nanggroe juga mengukuhkan 22 pengurus MAA dan 15 pemangku adat dalam prosesi yang berlangsung khidmat dan...

Wabup Aceh Selatan Buka Korps Kadet RI di Tapaktuan

by Redaksi
9 Mei 2026
0

“Persami ini bukan sekadar kegiatan perkemahan, tetapi menjadi sarana membentuk generasi muda yang disiplin, tangguh, dan memiliki semangat cinta tanah...

Pelajar SMAN 1 Kaway XVI Belajar Seni Kasab Aceh

by Redaksi
8 Mei 2026
0

Dalam program itu, para pelajar diperkenalkan dengan berbagai kerajinan khas Aceh, termasuk seni sulam benang emas atau kasab yang dipaparkan...

Dana Desa di Aceh Jaya Kini Gunakan IBC Bank Aceh

by Redaksi
8 Mei 2026
0

Penerapan sistem digital itu menjadi langkah Pemkab Aceh Jaya dalam memperkuat tata kelola keuangan desa yang lebih transparan, cepat, dan...

Kajati Aceh Lantik Kajari Banda Aceh Baru

by Redaksi
8 Mei 2026
0

Dalam mutasi tersebut, Suhendri yang sebelumnya menjabat Kajari Banda Aceh dipromosikan menjadi Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera...

Next Post

Pria Buruh ini Diringkus Polisi Gegara Pelecehan Anak Bawah Umur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Latest posts

Besok Senin, Aliansi Rakyat Aceh Kembali Demo Jilid II Tolak Pergub JKA

by Redaksi
10 Mei 2026
0

Aksi tersebut merupakan lanjutan gelombang protes sebelumnya terkait penolakan terhadap Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh...

YLBH-KI Minta Kanit Reskrim Polsek Meureubo Dicopot

by Redaksi
10 Mei 2026
0

Menurut Deni, oknum Kanit Reskrim tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Propam Mabes Polri dan kini disebut sedang diproses di Propam...

Mahasiswa UTU Kritik Penanganan Pascabencana di Nagan Raya, Dinilai Belum Penuhi Hak Warga

by Redaksi
10 Mei 2026
0

Anriansah menilai pemerintah dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat belum memberikan kepastian dan solusi nyata bagi masyarakat terdampak banjir,...

Pria Buruh ini Diringkus Polisi Gegara Pelecehan Anak Bawah Umur

by Redaksi
10 Mei 2026
0

Korban diketahui merupakan anak perempuan berusia 11 tahun asal Aceh Barat. Dugaan pelecehan itu disebut terjadi pada Sabtu sore sekitar...

Bupati TRK Larang Fasilitas Kesehatan Tolak Pasien karena Desil

by Redaksi
10 Mei 2026
0

Penegasan tersebut disampaikan menyusul penerapan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang mulai berlaku...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co