NAGAN RAYA | BARATNEWS.CO – Bupati Nagan Raya, Dr TR Keumangan, menegaskan seluruh fasilitas kesehatan milik pemerintah di daerah itu wajib melayani masyarakat tanpa membedakan kategori desil.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul penerapan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2026.
Bupati yang akrab disapa TRK itu menekankan bahwa pelayanan kesehatan harus mengedepankan aspek kemanusiaan dan keselamatan pasien, bukan semata persoalan administrasi.
“Tidak boleh ada pasien yang ditolak hanya karena persoalan desil. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” ujar TRK di Suka Makmue, Minggu (10/5/2026).
Ia memastikan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya tetap berkomitmen memberikan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat, khususnya warga kurang mampu yang mengalami kendala data sosial.
TRK juga meminta masyarakat yang mengalami kesalahan kategori desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) segera melakukan pembaruan data melalui operator SIKS-NG di masing-masing gampong.
Selain masyarakat umum, ASN yang masih tercatat pada kategori Desil 1 hingga 5 juga diminta segera memperbarui data sesuai kondisi sebenarnya.
Menurut TRK, Pemkab Nagan Raya melalui Dinas Sosial telah membuka posko pengaduan desil dan melakukan pendampingan kepada operator desa guna mempercepat proses pembaruan data.
Ia menambahkan, pasien penderita penyakit kronis atau katastropik seperti jantung, stroke, gagal ginjal, dan kanker tetap akan mendapatkan pelayanan kesehatan maksimal tanpa mempertimbangkan kategori desil.
Sementara itu, Plt Direktur RSUD Sultan Iskandar Muda Nagan Raya, dr Muhammad Iqbal, memastikan rumah sakit tetap melayani seluruh pasien terlebih dahulu sebelum proses administrasi disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
“Kami tetap memberikan pelayanan kesehatan tanpa melihat status desil pasien,” ujarnya. (*)













