ACEH BESAR | BARATNEWS.CO – Polda Aceh memusnahkan ladang ganja seluas tiga hektare di Desa Lampanah, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (29/4/2026).
Pemusnahan ladang ganja itu merupakan bagian dari rangkaian Operasi Antik Seulawah 2026.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah bersama personel gabungan Ditresnarkoba, TNI, pemerintah daerah, hingga unsur masyarakat.
Marzuki mengungkapkan, dalam operasi tersebut pihaknya menemukan sekitar 20 hektare ladang ganja yang tersebar di beberapa titik dengan estimasi potensi panen mencapai 50 ton. Namun, untuk tahap awal, yang dimusnahkan di lokasi Lampanah seluas tiga hektare.
“Ini bagian dari upaya serius kami memutus rantai peredaran narkotika dari hulu. Tidak boleh ada ruang bagi peredaran narkoba di Aceh,” tegasnya.
Menurutnya, penindakan tidak hanya dilakukan melalui pemusnahan, tetapi juga dibarengi pendekatan preventif dengan melibatkan masyarakat, khususnya generasi muda.
Dalam kegiatan tersebut, Polda Aceh turut menggandeng petani muda milenial sebagai agen perubahan untuk mengedukasi masyarakat agar beralih dari tanaman ganja ke komoditas legal dan bernilai ekonomi, seperti kopi dan hortikultura.
Kapolda menekankan, Aceh ke depan tidak boleh lagi identik dengan daerah penanaman ganja. Oleh karena itu, pemberantasan harus diiringi dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat di wilayah pedalaman.
“Kita ingin masyarakat beralih ke sektor pertanian yang produktif dan berkelanjutan. Ini membutuhkan dukungan semua pihak,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh adat, aparatur desa, hingga generasi muda, untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungannya.
Selain Kapolda, kegiatan ini turut dihadiri Wakapolda Aceh Brigjen Pol Ario Wahyu Widodo, Irwasda Kombes Pol Djoko Susilo, serta jajaran pejabat utama Polda Aceh dan Bhayangkari. (*)













