MEULABOH | BARATNEWS.CO — Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah Aceh mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Aceh Barat untuk memperkuat perlindungan hukum serta meningkatkan daya saing produk melalui pemanfaatan layanan kekayaan intelektual dan pembentukan badan hukum.
Upaya tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi layanan kekayaan intelektual dan perseroan perorangan yang digelar di Aula Hotel Portola Tiara, Kamis (23/4/2026).
Wakil Bupati Aceh Barat Said Fadheil menegaskan, perlindungan kekayaan intelektual menjadi kunci penting dalam menjaga orisinalitas produk lokal sekaligus meningkatkan nilai ekonomi.
“Produk lokal harus memiliki kepastian hukum agar tidak mudah ditiru atau diklaim pihak lain. Ini juga membuka peluang pasar yang lebih luas,” ujar Wabup.
Ia menambahkan, tantangan UMKM saat ini tidak hanya pada produksi, tetapi juga aspek legalitas dan daya saing di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.
Menurutnya, pembentukan perseroan perorangan menjadi solusi strategis karena memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus mempermudah akses pembiayaan dan kemitraan.
“Dengan status badan hukum yang jelas, kepercayaan konsumen dan investor akan meningkat,” katanya.
Said menegaskan, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berkomitmen terus mendorong pengembangan UMKM sebagai penggerak utama ekonomi daerah melalui dukungan regulasi dan peningkatan kapasitas.
Dalam kegiatan tersebut, juga dilakukan penandatanganan sejumlah nota kesepahaman antara Kanwil Kemenkum Aceh dengan berbagai lembaga, termasuk STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh dan Akademi Komunitas Negeri Aceh Barat, guna memperkuat layanan dan pengembangan produk hukum.
Selain itu, diserahkan sertifikat merek kolektif kepada Kelompok Usaha Camar Laut dan Sarang Kopi sebagai bentuk perlindungan identitas produk lokal.
Kepala Kanwil Kemenkum Aceh Meurah Budiman mengajak pelaku usaha untuk segera mendaftarkan usahanya menjadi perseroan perorangan karena prosesnya kini semakin sederhana dan terjangkau.
“Hanya dengan biaya PNBP Rp50 ribu, pelaku usaha sudah bisa memiliki badan hukum,” ujarnya.Kegiatan
Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum pelaku UMKM sekaligus memperkuat posisi produk lokal Aceh Barat di pasar nasional maupun internasional. (*)













