BARATNEWS.CO — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan membongkar praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Musi Rawas. Sebanyak 12 orang pelaku diamankan dalam penggerebekan gudang ilegal yang dijadikan lokasi penimbunan dan pengoplosan BBM.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel di kawasan Jalan Lintas Lubuk Linggau–Sorolangun. Para pelaku ditangkap saat tengah memindahkan BBM dari mobil tangki ke sejumlah penampungan tanpa perlawanan.
Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengungkapkan, sindikat tersebut menjalankan modus dengan cara menyedot BBM dari mobil tangki yang seharusnya disalurkan ke SPBU resmi.
“Praktiknya dikenal dengan istilah ‘kencing di jalan’, yakni mengurangi muatan BBM dari tangki secara ilegal sebelum sampai ke tujuan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/4/2026).
BBM hasil penyelewengan itu kemudian ditampung di gudang ilegal dan diduga dioplos dengan minyak hasil sulingan, sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil tangki, puluhan tedmon berisi BBM ilegal, peralatan penyedot seperti selang dan mesin pompa, serta lima kendaraan operasional milik jaringan pelaku.
Doni menegaskan, pengungkapan ini merupakan respons cepat kepolisian atas keluhan masyarakat terkait kelangkaan BBM di tengah penyesuaian harga energi.
Ia menyebut, praktik ilegal tersebut menjadi salah satu penyebab terganggunya distribusi BBM subsidi di tingkat SPBU, yang berdampak langsung pada masyarakat.
“Penyelewengan BBM subsidi adalah kejahatan serius. Kami tidak akan memberi ruang bagi mafia yang mengambil keuntungan di atas penderitaan rakyat,” tegasnya.
Para pelaku memiliki peran berbeda dalam jaringan ini, mulai dari sopir mobil tangki, pengelola gudang, hingga pekerja lapangan. Seluruhnya kini menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)












