BANDA ACEH | BARATNEWS.CO – Polresta Banda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.927,60 gram atau hampir 2 kilogram, Kamis (16/4/2026).
Pemusnahan dilakukan di Meuligoe Rastra Sewakottama Polresta Banda Aceh bersama Kejaksaan Negeri Aceh Besar dan petugas Avsec Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda.
Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Muhammad Jabir, mengatakan pemusnahan dilakukan setelah adanya penetapan status barang sitaan dari pihak kejaksaan.
“Barang bukti sabu ini dimusnahkan setelah melalui proses hukum dan telah ditetapkan status penyitaannya,” ujar Muhammad Jabir dalam konferensi pers.
Sebelum dimusnahkan, sampel narkotika tersebut telah diuji di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan dan dinyatakan positif mengandung metamfetamina, termasuk dalam narkotika golongan I.
Dari total barang bukti, sebanyak 44,40 gram disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan, sementara sisanya dimusnahkan dengan cara dilarutkan, diblender, lalu dibuang ke septic tank.
Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus penyelundupan sabu yang melibatkan seorang tersangka berinisial NF alias SN, warga asal Pidie.
NF sebelumnya ditangkap oleh petugas Avsec bandara saat hendak terbang ke Jakarta melalui Bandara Sultan Iskandar Muda pada 25 Desember 2025.
Kapolresta Banda Aceh, Andi Kirana, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah beberapa kali menyelundupkan narkotika ke berbagai daerah di Indonesia.
“Tersangka mengaku sudah tiga kali berhasil membawa sabu ke daerah berbeda dengan imbalan puluhan juta rupiah,” kata Andi.
Dalam aksinya, tersangka disebut menerima upah hingga Rp40 juta dan mendapatkan barang dari jaringan yang kini masih dalam pengejaran aparat.
Polisi juga telah menetapkan sejumlah nama sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan terus melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Polisi turut mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada aparat.
“Kami menjamin kerahasiaan pelapor demi keamanan bersama,” kata Jabir. (*)













