JAKARTA | BARATNEWS.CO – Presiden Prabowo Subianto menerima laporan hasil penataan izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan hutan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, dalam pertemuan di Istana Merdeka, Kamis (16/4/2026).
Laporan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden sebelumnya yang menekankan pentingnya penertiban aktivitas pertambangan, khususnya yang berada di kawasan hutan.
Usai pertemuan, Bahlil mengungkapkan bahwa pihaknya telah merampungkan evaluasi terhadap sejumlah IUP yang tersebar di berbagai kategori kawasan hutan, mulai dari hutan lindung hingga kawasan konservasi.
“Ada yang berada di hutan lindung, konservasi, hingga cagar alam. Seluruhnya sudah kami laporkan kepada Bapak Presiden sesuai waktu yang diberikan,” ujar Bahlil kepada awak media.
Ia menjelaskan, laporan tersebut disampaikan tepat waktu setelah dirinya diberikan tenggat selama satu minggu untuk menyelesaikan evaluasi menyeluruh.
Berdasarkan hasil tersebut, pemerintah akan segera mengambil langkah lanjutan dalam bentuk eksekusi kebijakan guna memastikan kepatuhan dan penataan izin berjalan sesuai aturan.
“Alhamdulillah hasilnya baik dan kami sudah mendapatkan arahan teknis untuk segera ditindaklanjuti,” kata Bahlil.
Penataan IUP ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola sektor pertambangan nasional, sekaligus memastikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Selain itu, langkah ini juga diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan, khususnya di kawasan hutan yang memiliki fungsi ekologis penting.
Pemerintah menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam ke depan harus dilakukan secara berkelanjutan, transparan, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. (*)













