JAKARTA | BARATNEWS.CO — Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan tiga regulasi strategis guna memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus mendorong percepatan swasembada pangan.
Kebijakan tersebut mencakup dua Instruksi Presiden (Inpres) dan satu Peraturan Presiden (Perpres) yang menyasar sektor produksi, distribusi hingga infrastruktur pascapanen sebagai bagian dari agenda besar kemandirian pangan nasional.
Salah satu regulasi yang diterbitkan adalah Inpres Nomor 2 Tahun 2026 tentang percepatan swasembada pangan di sektor pertanian. Melalui aturan ini, Presiden menginstruksikan sejumlah kementerian dan lembaga untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam meningkatkan produksi dalam negeri, memperbaiki distribusi pangan, hingga mendorong pola konsumsi yang berkelanjutan.
Instruksi tersebut ditujukan antara lain kepada Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, hingga pimpinan badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang pangan dan agroindustri. Mereka diminta mengambil langkah terintegrasi sesuai kewenangan masing-masing, termasuk mengatasi berbagai hambatan dalam sistem produksi dan distribusi pangan.
Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Inpres Nomor 3 Tahun 2026 yang secara khusus mengatur pengadaan dan pengelolaan jagung dalam negeri untuk periode 2026–2029. Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat cadangan jagung nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani.
Dalam implementasinya, Inpres tersebut melibatkan berbagai kementerian strategis seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, hingga aparat penegak hukum dan TNI/Polri guna memastikan distribusi dan pengelolaan berjalan optimal.
Sementara itu, melalui Perpres Nomor 14 Tahun 2026, pemerintah menekankan percepatan pembangunan infrastruktur pascapanen. Regulasi ini mendorong sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam penyediaan lahan, percepatan perizinan, serta penyelesaian berbagai kendala di lapangan.
Dalam beleid tersebut disebutkan, penguatan infrastruktur pascapanen menjadi langkah penting untuk mengurangi ketergantungan terhadap sewa gudang serta menjamin pemerataan fasilitas penyimpanan hasil pertanian di seluruh wilayah Indonesia.
Kebijakan terpadu ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan program prioritas nasional, khususnya dalam mencapai swasembada pangan serta menjaga stabilitas dan keterjangkauan bahan pangan bagi masyarakat. (*)













