Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Rabu, 6 Mei 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Hukum

Anggota DPR Aceh Mawardi Basyah Resmi Ditahan Usai Putusan Kasasi

Redaksi by Redaksi
4 April 2026
in Hukum
0

Oknum anggota DPRA Mawardi Basyah resmi ditahan di Lapas Kelas IIB Banda Aceh Kamis (2/4/2026). Foto: for Baratnews.co

Spread the love

BANDA ACEH | BARATNEWS.CO — Oknum anggota DPR Aceh Mawardi Basyah resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banda Aceh, setelah putusan kasasi atas perkara yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap.

Penahanan dilakukan pada Kamis (2/4/2026), menyusul putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menolak permohonan kasasi dari pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat Ahmad Lutfi membenarkan pelaksanaan eksekusi tersebut. “Iya, sudah ditahan,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Sabtu (4/4/2026).

Related posts

GeRAK Desak Kejaksaan Segera Eksekusi Mawardi Basyah, Berhentikan dari DPRA

31/03/2026

Mawardi Basyah Merasa Terzalimi Atas Tuntutan Satu Tahun Penjara

23/07/2025

Dalam putusan kasasi tertanggal 24 Februari 2026 yang pemberitahuannya diterima pada 9 Maret 2026, Mahkamah Agung sekaligus memperbaiki amar putusan sebelumnya dengan menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan kepada terdakwa.

Selain itu, terdakwa juga dibebankan biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.

Ahmad Lutfi mengatakan, dengan putusan tersebut, status hukum Mawardi Basyah kini telah inkrah sehingga jaksa berwenang melakukan eksekusi.

“Dengan ada putusan kasasi, maka perkara telah berkekuatan hukum tetap dan dapat segera dieksekusi,” katanya.

Diketahui, perkara ini sebelumnya telah melalui sejumlah tahapan peradilan. Pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Meulaboh, terdakwa divonis tiga bulan penjara.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Banda Aceh dengan hukuman serupa.

Adapun saat tiba di Lapas Kelas IIB Banda Aceh, Mawardi terlihat mengenakan kemeja putih, celana hitam, dan kopiah.

Kasus yang menjeratnya berkaitan dengan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar yang sempat menjadi perhatian publik di Aceh, Aceh Barat khususnya, setelah dilaporkan orang tua korban.

Kasus penganiayaan itu tepatnya terjadi di komplek Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Teuku Umar, pada Senin (23/9/2024) lalu. Kejadian penganiayaan itu dialami korban hingga pipi sebelah kanan membengkak kemerahan. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: Anggota DPR RI ZulkarnainiEksekusi MawardiMawardi BasyahMawardi DitahanPutusan Kasasi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Berprestasi, Tgk Habibi dan Zahara dapat Beasiswa S2-S3 dari Pemerintah

Next Post

Pemerintah Ubah Skema Pembiayaan Koperasi Merah Putih, Cicilan Kini Ditanggung Negara

Related posts

Kasus Penganiayaan Balita di Banda Aceh, Tersangka Jadi Tiga Orang

by Redaksi
1 Mei 2026
0

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan fakta serta minimal dua alat bukti yang cukup. Dengan demikian, kami menetapkan dua tersangka...

Polda Aceh Temukan 20 Hektare Ladang Ganja, Kapolda Pimpin Pemusnahan

by Redaksi
29 April 2026
0

Marzuki mengungkapkan, dalam operasi tersebut pihaknya menemukan sekitar 20 hektare ladang ganja yang tersebar di beberapa titik dengan estimasi potensi...

Berawal Viral di Medsos, Kini Pengasuh yang Aniaya Balita jadi Tersangka

by Redaksi
29 April 2026
0

Kasus tersebut mencuat setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap balita viral di media sosial. Dalam video tersebut, seorang...

Prajurit BAIS TNI yang Siram Air Keras ke Andrie Yunus Hadiri Persidangan

by Redaksi
29 April 2026
0

Keempat terdakwa masing-masing adalah Serda Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP), dan Lettu...

Kasus Dugaan Penganiayaan Balita di Banda Aceh Didalami, 6 Saksi Diperiksa

by Redaksi
28 April 2026
0

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa enam orang saksi, terdiri dari pihak yayasan dan para pengasuh yang terkait dengan peristiwa tersebut.

Next Post

Pemerintah Ubah Skema Pembiayaan Koperasi Merah Putih, Cicilan Kini Ditanggung Negara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Latest posts

IWO dan Kejari Aceh Selatan Bangun Kemitraan Strategis

by M. Ilham
5 Mei 2026
0

‎"Kehadiran kami hari ini adalah bentuk komitmen IWO untuk terus menjadi mitra strategis bagi Kejari Aceh Selatan. Kami berharap, di...

Lepas Keberangkatan JCH 2026, Bupati Aceh Selatan Titipkan Doa untuk Kemajuan Daerah

by M. Ilham
5 Mei 2026
0

"Menjadi tamu Allah bukan sekadar kesempatan fisik, melainkan panggilan hati. Saya turut merasakan kebahagiaan dan haru yang mendalam yang dirasakan...

Percepat Pemulihan Pascabencana, Bupati Tarmizi Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

by Redaksi
2 Mei 2026
0

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Tarmizi menyapa warga dan menyerahkan bantuan kebutuhan pokok, seperti beras, gula, biskuit, serta perlengkapan kebersihan. Saat...

Wagub Fadhlullah Temui Abu Paya Pasi Dorong Kolaborasi Ulama dan Pemerintah

by Redaksi
2 Mei 2026
0

“Ulama adalah pilar utama dalam membimbing umat. Sinergi antara ulama dan pemerintah menjadi kunci untuk menjaga persatuan serta membangun Aceh...

Sekda Aceh Tekankan Peran Strategis Alumni UGM

by Redaksi
2 Mei 2026
0

“Potensi alumni UGM tersebar di berbagai sektor. Ini harus disatukan dalam semangat kolaborasi agar mampu menjadi energi kolektif untuk mendorong...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co