BANDA ACEH | BARATNEWS.CO — Oknum anggota DPR Aceh Mawardi Basyah resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banda Aceh, setelah putusan kasasi atas perkara yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap.
Penahanan dilakukan pada Kamis (2/4/2026), menyusul putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menolak permohonan kasasi dari pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat Ahmad Lutfi membenarkan pelaksanaan eksekusi tersebut. “Iya, sudah ditahan,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Sabtu (4/4/2026).
Dalam putusan kasasi tertanggal 24 Februari 2026 yang pemberitahuannya diterima pada 9 Maret 2026, Mahkamah Agung sekaligus memperbaiki amar putusan sebelumnya dengan menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan kepada terdakwa.
Selain itu, terdakwa juga dibebankan biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.
Ahmad Lutfi mengatakan, dengan putusan tersebut, status hukum Mawardi Basyah kini telah inkrah sehingga jaksa berwenang melakukan eksekusi.
“Dengan ada putusan kasasi, maka perkara telah berkekuatan hukum tetap dan dapat segera dieksekusi,” katanya.
Diketahui, perkara ini sebelumnya telah melalui sejumlah tahapan peradilan. Pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Meulaboh, terdakwa divonis tiga bulan penjara.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Banda Aceh dengan hukuman serupa.
Adapun saat tiba di Lapas Kelas IIB Banda Aceh, Mawardi terlihat mengenakan kemeja putih, celana hitam, dan kopiah.
Kasus yang menjeratnya berkaitan dengan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar yang sempat menjadi perhatian publik di Aceh, Aceh Barat khususnya, setelah dilaporkan orang tua korban.
Kasus penganiayaan itu tepatnya terjadi di komplek Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Teuku Umar, pada Senin (23/9/2024) lalu. Kejadian penganiayaan itu dialami korban hingga pipi sebelah kanan membengkak kemerahan. (*)













